Kapolri Soal Rekomendasi Komisi Reformasi Polri: Segera Ditindaklanjuti
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan akan menindaklanjuti rekomendasi dari Komisi Reformasi Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan institusi yang dipimpinnya segera menindaklanjuti rekomendasi dan usulan dari Komisi Percepatan Reformasi Polri.
"Polri pada prinsipnya segera menindaklanjuti terkait dengan usulan-usulan yang memang kami rasa ini akan terus membuat institusi polri menjadi lebih baik," kata Listyo dalam konferensi pers usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Salah satu usulannya adalah memperkuat lembaga Kompolnas. Saran tersebut, lanjut Listyo, akan segera dilaksanakan.
Pihaknya juga berjanji segera berkoordinasi dengan menteri terkait untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
"Penguatan kompolnas menjadi bagian yang akan segera kita laksanakan. Penempatan di luar struktur kami akan segera rapatkan dengan Menko Hukum, dan kemudian juga terkait dengan masalah tata kelola kami sudah susun untuk mana yang masuk strategi grand strategi jangka pendek menengah dan panjang," jelas dia.
Rekomendasi Komisi Reformasi Polri ke Presiden Prabowo
Sebelumnya, Komisi Percepatan Reformasi Polri menyampaikan sejumlah rekomendasi serta usulan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk perbaikan di tubuh Polri.
Salah satunya, mengusulkan untuk merevisi 8 Peraturan Polri (Perpol) dan 24 Peraturan Kapolri (Perkap).
"Termasuk di dalamnya agenda untuk reformasi internal yang harus mengubah sekitar atau bukan sekitar sudah kita hitung delapan Perpol, Peraturan Polri, dan dua puluh empat Perkap, Peraturan Kapolri," kata Ketua Komisi Reformasi Polri Jimly Jimly Asshiddiqie usai bertemu Prabowo di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Dia menargetkan revisi puluhan aturan tersebut dapat rampunh pada tahun 2029. Jimly menegaskan usulan yang disampaikan Komisi Reformasi Polri seluruhnya untuk jangka panjang di tubuh Polri.
"Jadi apa yang kami hasilkan ini bukan hanya agenda jangka pendek, tapi juga sampai jangka menengah sampai 2029," ujarnya.
Jimly menuturkan Prabowo nantinya akan memngeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) atau Instruksi Presiden (Inpres).
Aturan tersebut memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menjalankan rekomendasi Tim Reformasi Polri.
"Jadi kami usulkan supaya dibentuk revisi undang-undang tentang Polri yang nanti akan di-follow up dengan adanya Peraturan Pemerintah atau Perpres berikut Inpres yang memberikan instruksi kepada Kapolri dan jajaran untuk menjalankan rekomendasi yang sudah disepakati di dalam laporan ini," tutur Jimly.