Komisi Reformasi Polri Tak Setuju Bentuk Kementerian Keamanan: Lebih Banyak Mudarat
Komisi Reformasi Polri menilai keberadaan Kementerian Keamanan lebih banyak kerugiannya dibandingkan manfaatnya.
Komisi Percepatan Reformasi Polri tak menyetujui adanya pembentukan Kementerian Keamanan, usai melakukan hasil kajian. Komisi menilai keberadaan Kementerian Keamanan lebih banyak mudharat atau kerugiannya dibandingkan manfaatnya.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (5/5/2026). Dalam kesempatan ini, Komisi Reformasi melaporkan hasil kerja serta rekomendasi di tubuh Polri kepada Prabowo.
"Kami sudah sepakati bahwa kami tidak mengusulkan adanya pembentukan kementerian baru. Tadi Presiden juga tanya, kita jelaskan yang kesimpulan kami manfaatnya dibandingkan mudaratnya, mudaratnya lebih banyak, maka ya sudah kita enggak usah usulkan," kata Jimly dalam konferensi pers, Selasa.
Pengangkatan Kapolri Tak Ada Perubahan
Selain itu, Komisi Reformasi dan Prabowo menyepakati bahwa tak ada perubahan dalam metode pengangkatan Kapolri. Dengan begitu, Kapolri tetap diangkat oleh Presiden atas persetujuan DPR RI seperti yang berlaku saat ini.
"Jadi Kapolri tetap diangkat oleh Presiden atas persetujuan dari DPR seperti praktik sekarang ini. Baik untuk Polri maupun Panglima TNI sesuai dengan ketentuan undang-undang itu bukan fit and proper test di DPR tapi disetujui atau tidak disetujui itu namanya right to confirm dari parlemen," tuturnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menuturkan Prabowo menerima baik laporan hasil kerja Komisi Reformasi Polri. Yusril menekankan tak ada pembentukan Kementerian Keamanan sehingga Polri akan tetap berada dibawah Presiden.
"Hal yang juga yang penting mengenai kedudukan polri tetap seperti sekarang polri langsung berada dibawah presiden dan tidak dibentuk kementerian keamanan atau kementerian kepolisian, atau meletakkan kepolisian atau meletakkan kepolisian dibawah kementerian yang ada sekarang. Tapi polri tetap langsung berada di bawah presiden," jelas Yusril.