DKPP Ungkap Terima 26 Laporan Dugaan Pelanggaran Asusila dalam Lima Tahun Terakhir

Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, penyebab terjadinya aduan dugaan pelanggaran asusila dipengaruhi faktor internal maupun eksternal.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
DKPP Ungkap Terima 26 Laporan Dugaan Pelanggaran Asusila dalam Lima Tahun Terakhir
DKPP Ungkap Terima 26 Laporan Dugaan Pelanggaran Asusila dalam Lima Tahun Terakhir (Merdeka.com)

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima 26 aduan dugaan pelanggaran asusila dan kekerasan seksual dari 2020. Dua perkara teregistrasi pada 2026 yang melibatkan penyelenggara Pemilu.

Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, penyebab terjadinya aduan dugaan pelanggaran asusila dipengaruhi faktor internal maupun eksternal.

"Ya, secara internal, tentu relasi-relasi yang terjadi, apakah relasi kuasa dalam konteks jabatan, atau relasi-relasi individual di luar ketentuan dan mekanisme kelembagaan,” kata Dewa kepada wartawan, Kamis (2/7).

Sementara itu, faktor eksternal dari aduan dugaan pelanggaran asusila sangat beragam. Satu di antaranya dipengaruhi lingkungan tempat penyelenggara pemilu.

Dewa menyebut, persoalan asusila dan kekerasan seksual menjadi bagian dari kewenangan DKPP.

Kewajiban etik penyelenggara pemilu disebutnya tidak hanya berlaku saat menjalankan tugas, melainkan mencakup perilaku pribadi hingga kehidupan rumah tangga.

Persoalan yang menyangkut asusila maupun kekerasan seksual akan berdampak terhadap integritas lembaga penyelenggara pemilu.

“Mengapa ini saya sampaikan, karena sering ditanya saya kenapa urusan rumah tangga penyelenggara pemilu, terutama yang berkaitan dengan kekerasan seksual, dan dugaan pelanggaran aspek-aspek internal, yang dalam kategori hukum sebenarnya adalah masalah perdata, kok disidangkan DKPP,” sebutnya.

Dewa menjelaskan, proses persidangan untuk perkara asusila dan kekerasan seksual menang dilakukan tertutup demi menjaga kehormatan para pihak.

Selain itu, kata dia, tidak semua tuduhan yang diajukan dalam pengaduan terbukti setelah melalui proses pemeriksaan.

“Jadi, jangan sampai terlanjur kemudian terpublikasi seseorang itu bersalah, padahal setelah diperiksa secara patut, pada faktanya semua dalil-dalil itu tidak terbukti,” jelasnya.

Dewa mengungkapkan, mekanisme aduan bisa sampai disidangkan setelah dilakukan pleno menentukan kelengkapan berkas.

"DKPP memberitahukan ke pengadu dengan batas waktu tujuh hari, lalu kalau itu kemudian tidak dilengkapi, status hukum aduan itu gugur," katanya. 

Rekomendasi