Batas Pensiun Kapolri Diubah, Perpanjangan Jabatan Tak Lagi Maksimal Setahun
Pemerintah dan DPR mengubah ketentuan usia pensiun Kapolri dalam RUU Polri. Perpanjangan masa dinas kini dapat dilakukan sesuai kebutuhan lewat Keppres.
Pemerintah dan DPR RI mengubah ketentuan mengenai batas usia pensiun Kapolri dalam pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Polri.
Perubahan tersebut disepakati dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Sebelumnya, pemerintah dan DPR telah menyepakati bahwa perwira tinggi bintang empat atau Kapolri memiliki usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang selama satu tahun melalui keputusan presiden.
Namun, dalam rapat terbaru itu, ketentuan tersebut direvisi dengan menambahkan klausul yang membuka peluang perpanjangan masa dinas sesuai kebutuhan.
"Jadi tambahannya adalah 'atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden'," kata Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej saat menyampaikan usulan pemerintah.
Usulan tersebut langsung mendapat persetujuan peserta rapat.
"Iya, setuju?" tanya Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.
"Setuju," jawab peserta rapat sebelum palu persetujuan diketuk.
Hasil Pembahasan Tim Perumus
Dirinya menjelaskan perubahan tersebut merupakan hasil pembahasan Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) RUU Polri.
"Iya, mohon izin pimpinan, Bapak, Ibu yang kami hormati. Berdasarkan Timus Timsin, kami ingin menyampaikan sedikit saja ada dua hal. Yang pertama adalah pada Pasal 30 ayat 5 huruf C, bunyinya menjadi: 'Khusus untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden'," kata Edward.
Dengan perubahan tersebut, perpanjangan masa jabatan Kapolri tidak lagi dibatasi hanya satu tahun setelah memasuki usia 60 tahun.
Perubahan Muncul Usai Panja RUU Polri
Perubahan ini muncul sehari setelah Panja RUU Polri menyepakati rumusan berbeda dalam rapat yang digelar Senin (8/6/2026).
Saat itu, pemerintah melalui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) mengusulkan batas usia pensiun anggota Polri berdasarkan jenjang kepangkatan.
"Yang berikutnya, pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia karena batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 huruf b diatur dengan ketentuan sebagai berikut: Tamtama dan Bintara paling tinggi 59 tahun. Perwira Pertama, Perwira Menengah, dan Perwira Tinggi paling tinggi 60 tahun," ujar Edward dalam rapat sebelumnya.
Untuk Kapolri, pemerintah semula mengusulkan usia pensiun maksimal 60 tahun dengan opsi perpanjangan satu tahun berdasarkan kebutuhan yang ditetapkan melalui keputusan presiden.
Dalam rumusan terbaru yang disetujui Panja, ketentuan tersebut berubah dengan penambahan frasa "atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden", sehingga membuka ruang perpanjangan masa dinas di luar batas satu tahun.