RUU Polri Disahkan Hari Ini, Pemerintah dan DPR Sepakat Bawa ke Rapat Paripurna
Sebelum keputusan diambil, Habiburokhman menjelaskan Panja Komisi III DPR RI telah menyelesaikan seluruh pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM).
Pemerintah dan Komisi III DPR RI sepakat membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ke pembicaraan tingkat II atau rapat paripurna DPR.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri, Selasa (9/6) pagi.
"Hadirin yang kami hormati, kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah, apakah naskah RUU tentang Polri dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat dua, yaitu pengambilan keputusan RUU Polri yang akan dijadwalkan setelah rapat ini?" ujar Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
DPR RI telah menjadwalkan rapat paripurna pada Selasa (9/6) dengan agenda pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sebelum keputusan diambil, Habiburokhman menjelaskan Panja Komisi III DPR RI telah menyelesaikan seluruh pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM).
"Berdasarkan penugasan oleh Pimpinan DPR RI dan secara khusus oleh Komisi III DPR RI melalui rapat kerja tanggal 25 Mei 2026, Panja telah melaksanakan tugasnya untuk membahas naskah rancangan undang-undang melalui pembahasan daftar inventarisasi masalah yang berjumlah 112 DIM," kata Habiburokhman.
112 DIM
112 DIM tersebut terdiri atas 32 DIM tetap, 36 DIM redaksional, 12 DIM substansi, 24 DIM dihapus, dan delapan DIM substansi baru.
"Dalam perkembangannya Panja telah menerapkan metode untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pembahasan melalui klasterisasi atau klasifikasi jenis atau pokok pembahasan," kata Habiburokhman.
Habiburokhman mengklaim, Panja dan pemerintah telah berhasil menuntaskan seluruh pembahasan DIM sesuai dengan koridor ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Oleh sebab itu, Panja dan Pemerintah telah berhasil, telah berhasil menyelesaikan seluruh DIM yang disesuaikan dengan koridor ketentuan perundang-undangan," kata Habiburokhman.