Revisi UU TNI, Presiden Bisa Perpanjang Masa Jabatan Panglima meski Masuk Masa Pensiun
Presiden diberi hak prerogatif apakah ingin memperpanjang masa jabatan panglima atau tidak.
Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono membenarkan, dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi UU TNI tentang masa pensiun perwira tinggi bintang empat, diatur sesuai dengan kebijakan presiden.
Artinya, presiden diberi hak prerogatif apakah ingin memperpanjang masa jabatan panglima atau tidak.
"Ya diskresi presiden, jadi presiden yang menentukan, kalau presiden mau memperpanjang ya boleh, kalau enggak ya enggak usah," kata Dave di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/3).
Bahkan, lanjut Dave, masa jabatan panglima TNI bisa mengikuti masa jabatan pemerintah jika presiden menginginkannya.
Sebab, Dave menilai, terkadang sudah terbangunnya kecocokan antara presiden dan panglima, namun terkendala usia pensiun. Sehingga, dalam revisi UU TNI kali ini diatur sesuai dengan kebijakan presiden.
"Ya tentunya, karena kan ada kadang-kadang misalnya ada di suatu situasi atau kecocokan chemistry yang pas antara presiden dengan panglima akan tetapi tidak bisa dilanjutkan karena masalah usia," ujar dia.
"Nah tapi sekarang dengan dibuat ini maka presiden bisa memutuskan sampai dengan presiden menilai sudah waktunya diganti atau sesuai dengan habisnya masa jabatan pemerintahan," sambung Dave.
Kendati demikian, dia menegaskan, tetap akan ada batasan usia pensiun bagi perwira tinggi bintang empat.
"Ada ada, ada maksimalnya. Nanti di dalam UU ada pengaturannya," imbuh dia.