DPR Bahas RUU TNI di Hotel, Ini Poin-Poin Krusial yang Dibahas
Pembahasan revisi ini baru menyelesaikan sekitar 40 persen dari total 92 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Komisi I DPR RI bersama pemerintah tengah menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) untuk membahas revisi Undang-Undang (RUU) TNI. Menariknya, rapat ini digelar di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta Pusat, yang kemudian menjadi sorotan publik.
Dalam pembahasan tersebut, sejumlah isu krusial menjadi perhatian, termasuk usia pensiun prajurit, penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga, serta perpanjangan masa dinas perwira tinggi bintang 4.
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin mengungkapkan, pembahasan revisi ini baru menyelesaikan sekitar 40 persen dari total 92 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
"Semalam kita baru bisa menyelesaikan sekitar 40 persen dari jumlah DIM. Saya tidak hafal persis, kira-kira seperti itu," ujar TB Hasanuddin kepada wartawan, Sabtu (15/3).
Salah satu poin utama dalam revisi ini adalah penyesuaian usia pensiun prajurit TNI secara bertahap, agar tidak terjadi lonjakan besar dalam jumlah prajurit yang pensiun dalam waktu bersamaan.
"Kemarin lebih banyak diskusi soal umur, masa pensiun. Sudah diputuskan untuk dilakukan secara gradual, tidak serta-merta. Misalnya, yang sudah dekat dengan usia pensiun tetap mengikuti aturan yang berlaku, sementara yang kurang dari satu tahun akan mendapatkan penyesuaian," jelasnya.
Menurutnya, kebijakan ini juga telah dikaji dari aspek anggaran, sehingga tidak menimbulkan hambatan.
Prajurit Aktif di Kementerian dan Lembaga Jadi Sorotan
Selain usia pensiun, aturan mengenai penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga juga menjadi perdebatan. Saat ini, hanya lima lembaga yang diperbolehkan menerima prajurit aktif, termasuk Bakamla.
Namun, ada usulan agar Badan Perbatasan Nasional juga dimasukkan ke dalam daftar tersebut.
"Dulu dalam UU TNI yang lama ada 10 lembaga. Kemudian, selama era reformasi muncul empat undang-undang baru yang memperbolehkan prajurit aktif masuk ke dalamnya, ditambah Bakamla, jadi total ada lima. Sekarang, akan dibahas apakah Badan Perbatasan Nasional juga bisa menerima prajurit aktif," terang TB Hasanuddin.
Ia menegaskan bahwa jika lembaga di luar daftar yang disetujui tetap ingin menerima prajurit aktif, maka prajurit tersebut harus pensiun terlebih dahulu.
Perpanjangan Masa Dinas Perwira Bintang 4
Aturan lain yang dibahas dalam revisi ini adalah perpanjangan masa dinas perwira tinggi bintang 4. Saat ini, mereka pensiun pada usia 63 tahun, namun Presiden memiliki wewenang untuk memperpanjang masa dinas hingga dua kali, masing-masing satu tahun.
"Perwira tinggi bintang 4 normalnya pensiun di usia 63 tahun. Namun, Presiden bisa memperpanjang hingga dua periode, satu periode satu tahun. Tapi tidak lebih dari itu," jelasnya.
Keputusan ini dianggap perlu untuk memberikan fleksibilitas dalam kondisi tertentu, misalnya jika diperlukan dalam persiapan pemilu atau situasi darurat lainnya.
Terkait pemilihan lokasi rapat di Hotel Fairmont, TB Hasanuddin enggan berkomentar lebih jauh dan meminta agar pertanyaan tersebut diajukan ke Sekretariat Jenderal DPR.
"Itu tanya ke sekjen, bukan urusan saya," ucapnya.