VIDEO: Jenderal PDIP Soal Revisi UU TNI: Usia Pensiun Panglima 63 Tahun, Prajurit 55 Tahun
TB Hasanuddin menyebut dalam Pasal 53 UU TNI akan terdapat perubahan
Komisi I DPR masih fokus membahas rancangan revisi undanga-undang TNI (RUU TNI) hingga menjadi sorotan tajam hingga hari ini, Senin, 17 Maret 2025. Terbaru, DPR menyebut bahwa RUU TNI akan mengubah usia pensiun tentara.
Saat ini, Pasal 53 UU TNI yang masih berlaku menetapkan bahwa prajurit menjalankan dinas keprajuritan hingga usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, serta 53 tahun bagi bintara dan tamtama.
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP TB Hasanuddin menyebut dalam Pasal 53 UU TNI akan terdapat perubahan. Dia menyebut usia pati bintang 4 bisa mencapai 63 tahun. Sementara setingkat tamtama dan bintara, maksimal usia 55 tahun.