VIDEO: Harga Mati! Satu Pasal 'Sakti' Jangan Diotak Atik Dalam Revisi UU TNI
Komisi I DPR masih fokus membahas rancangan revisi Undang-Undang TNI hingga menjadi sorotan tajam hingga hari ini, Senin, 17 Maret 2025.
Komisi I DPR masih fokus membahas rancangan revisi Undang-Undang TNI hingga menjadi sorotan tajam hingga hari ini, Senin, 17 Maret 2025. Terbaru, DPR menyebut bahwa RUU TNI akan mengubah usia pensiun tentara.
Saat ini, Pasal 53 UU TNI yang masih berlaku menetapkan bahwa prajurit menjalankan dinas keprajuritan hingga usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, serta 53 tahun bagi bintara dan tamtama.
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP TB Hasanuddin menjelaskan soal 16 jabatan di kementerian/lembaga yang bisa diisi prajutit aktif. Selain itu TB juga mengatakan ada satu pasal yang enggak boleh diotak atik.