Revisi Uu Tni
Topik Populer
Berita Utama
-
-
-
berita update VIDEO: Jenderal Soal UU TNI, Ungkit TNI Aktif Eks Danjen Kopassus Pimpin BNPB Tak Diprotes di 2020
-
-
berita update VIDEO: Kapuspen Tegaskan Prajurit TNI Tak Akan Ambil Posisi Sipil: Kami Tak Mau Jadi Superbody
-
-
berita medsos Heboh Mahasiswa Demo Revisi UU TNI, Najwa Shihab: Awan Mendung Tepat Berada di Atas Kepala
-
-
berita foto FOTO: Penampakan Bendera Indonesia Gelap Berkibar usai DPR Sahkan RUU TNI Menjadi Undang-Undang
-
Berita Terbaru
Berita Populer
-
FOTO: Korban Tewas Gempa Filipina Selatan Bertambah Jadi 37 Orang
-
Korban Tewas Gempa Filipina Bertambah Jadi 35 Orang, Ratusan Warga Terluka
-
Kondisi Rumah Terdampak Gempa Mindanao di Kepulauan Sangihe, Begini Penampakannya
-
Peringatan Tsunami di Gorontalo Utara Dicabut, Warga Kembali ke Rumah Usai Sempat Mengungsi ke Dataran Tinggi
-
BMKG: Gempa M7,7 di Laut Sulawesi Bukan Berasal dari Zona Megathrust
Berita Utama Lainnya
-
-
-
-
-
berita terkini Menteri Hukum Terima Tuntutan Mahasiswa Trisakti yang Tolak Revisi UU TNI di Depan DPR
-
-
berita terkini Revisi UU TNI: Operasi Militer Selain Perang untuk Separatis dan Pemberontakan Harus Lapor DPR
-
berita update PKB Ajukan Enam Syarat Hasil Pemikiran Gus Dur Sebelum Setujui RUU TNI, Paling Utama Supremasi Sipil
-
-
Rakyat mengkritik sejumlah pasal krusial RUU TNI. Pembahasan RUU TNI ini, makin dikritik makin ngebut pembahasannya.
TNI menegaskan penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI harus sesuai dengan kebutuhan nasional dan tidak mengganggu prinsip netralitas TNI.
Pembahasan akan dilanjutkan di gedung DPR pada Senin (17/3).
Rapat tertutup dari panitia kerja (panja) yang membahas revisi UU TNI diinterupsi kelompok masyarakat sipil.
Meskipun TNI akan dilibatkan dalam penanganan narkoba, keterlibatan mereka tidak mencakup penegakan hukum.
Pembahasan revisi ini baru menyelesaikan sekitar 40 persen dari total 92 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Menurut Nurul, terdapat beberapa pasal yang menjadi perhatian utama, yakni Pasal 3, Pasal 7, Pasal 47, dan Pasal 53.
Terdapat beberapa pasal yang menjadi perhatian utama, yakni Pasal 3, Pasal 7, Pasal 47 dan Pasal 53.
Maruli menilai, ada dua hal yang dipermasalahkan dalam revisi UU TNI. Pertama berkaitan dengan umur pensiun dan prajurit aktif yang mengisi jabatan sipil.
Sehingga penempatan TNI di jabatan sipil tidak semata-mata karena tugas militernya. Melainkan, memang ada kompetensi yang bisa dipertanggungjawabkan