Tiga Pasal Revisi UU TNI: Tugas, Usia Pensiun Hingga Kedudukan

Komisi I DPR RI memulai pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI).

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Tiga Pasal Revisi UU TNI: Tugas, Usia Pensiun Hingga Kedudukan
Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) berbaris dengan penuh perhatian saat unjuk kekuatan menjelang pelantikan presiden terpilih Prabowo Subianto sebagai presiden ke-8 I (© 2025 Liputan6.com)

Komisi I DPR RI memulai pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI). Sebanyak tiga pasal yang menjadi fokus pembahasan dalam RUU TNI.

"Kita akan revisi yaitu yang berkaitan dengan lingkup tugas di Pasal 47, TNI bisa ke mana saja kemudian di usia di Pasal 53 dan satu lagi di kedudukan di Pasal 3," kata Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto dalam RDPU bersama Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PEPABRI) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/3).

Dia menilai, ketentuan dalam regulasi TNI saat ini tidak memberi keadilan kepada prajurit. Salah satunya, klausul yang mengatur batas usia pensiun prajurit hanya 53 tahun.

"Menurut hemat saya ini ada ketidakadilan, kalau dari sisi pengabdian jangan pernah ragukan TNI, mereka ready untuk urusan apa aja, mulai dari tsunami, tempur sampai yang lainnya. Minta maaf kalau ini dianggap subjektifitas saya selaku pimpinan komisi," ujarnya.

Utut membandingkan usia pensiun guru 60 tahun dan dosen 65 tahun. Menurutnya, batas usia pensiun TNI untuk jabatan tamtama dan perwira bisa lebih tinggi dari 53 tahun.

"Kalau dari konsep kesamaptaan usia 53, dugaan saja masih jos atau masih top markotop. Kalau ada yang terluka, ya itu apa boleh buat karena biasanya latihan yang berlebihan atau pertempuran," ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Fraksi Partai Golkar Dave Laksono menyebut, pihaknya akan melakukan rapat dengan pihak terkait seperti Kementerian Pertahanan hingga Mabes TNI pekan ini.

"Jadi dari Mabes TNI, Mabes Matra, dari Kemhan, dari kementerian hukum karena ini berkaitan dengan UU itu pasti yang akan diundang. Tapi siapa yang akan hadir saya belum bisa sampaikan," ujar Dave.

Rekomendasi