VIDEO: Penjelasan TB Hasanuddin Kang Jenderal PDIP Soal Revisi UU TNI, Benarkah Bisa Kembalikan Dwifungsi ABRI?

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP TB Hasanuddin menjelaskan soal 16 jabatan di kementerian/lembaga yang bisa diisi prajutit aktif.

Angga Yudha Pratomo
Oleh Angga Yudha Pratomo - Reporter
VIDEO: Penjelasan TB Hasanuddin Kang Jenderal PDIP Soal Revisi UU TNI, Benarkah Bisa Kembalikan Dwifungsi ABRI?
<p>Politikus PDIP TB Hasanuddin mengingatkan Prabowo diberhentikan sebagai anggota TNI lewat Keputusan Presiden atau Keppres Presiden BJ Habibie. (Liputan6.com/Delvira Hutabarat)</p> (@ 2024 merdeka.com)

Komisi I DPR masih fokus membahas rancangan revisi Undang-Undang TNI hingga menjadi sorotan tajam hingga hari ini, Senin, 17 Maret 2025. Terbaru, DPR menyebut bahwa RUU TNI akan mengubah usia pensiun tentara.

Saat ini, Pasal 53 UU TNI yang masih berlaku menetapkan bahwa prajurit menjalankan dinas keprajuritan hingga usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, serta 53 tahun bagi bintara dan tamtama.

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP TB Hasanuddin menjelaskan soal 16 jabatan di kementerian/lembaga yang bisa diisi prajutit aktif. Selain itu TB juga menjawab soal posisi Letkol Teddy sebagai Seskab.

TB mengatakan, jika posisi Seskab berada di bawah Sekretariat Militer Presiden (Sesmilpres) dipimpin Mayor Jenderal (Mayjen), artinya jabatan Teddy setingkat kepala biro, maksimal pangkat Brigjen.

Rekomendasi