RUU Polri, Pemerintah-DPR Sepakat Masa Pensiun Jenderal Bintang 4 Pensiun Diperpanjang
"Jadi tambahannya adalah atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden," sambungnya.
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI setuju terkait dengan perpanjangan usia kapolri atau jenderal bintang empat paling tinggi 60 tahun. Hal ini disepakati dalam rapat bersama di ruang Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (9/6).
"Pasal 30 ayat 5 huruf c bunyinya menjadi 'Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden.'," kata Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej dalam rapat.
"Jadi tambahannya adalah atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden," sambungnya.
"Ya? Setuju?," tanya Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman yang kemudian disetujui peserta rapat yang hadir di ruangan tersebut.
Selanjutnya, Edward Hiariej menyampaikan Pasal 2 yang terkait aturan peralihan batas usia pensiun.
Ketentuan Batas Usia Pensiun
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan batas usia pensiun diatur sebagai berikut:
a. Batas usia pensiun bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 5, berlaku bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berusia 56 tahun pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku.
b. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berusia 57 tahun pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, batas usia pensiun diperpanjang sampai dengan anggota tersebut berusia 59 tahun.
c. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang akan berusia 58 tahun pada tahun ini, dapat diperpanjang sampai dengan anggota tersebut berusia 59 tahun, sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 7 mulai berlaku pada tanggal Undang-Undang ini diundangkan.
Habiburokhman kembali bertanya kepada peserta rapat terkait Pasal tersebut yang kembali disetujui oleh para hadirin.
"Hadirin yang kami hormati, dengan telah selesainya pembicaraan seluruh materi pada rapat hari ini, maka rangkaian rapat penyampaian timus dan timsin selesai, ya. Rapat Panja RUU tentang Polri kami tutup dan saat ini juga kita akan langsung Raker pengambilan keputusan tingkat pertama," pungkasnya.