Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan, pembahasan revisi undang-undang Polri dan Kejaksaan akan dibahas tahun ini.
"Kalau sesuai dengan agenda, iya," kata Prasetyo, kepada wartawan di Istana Jakarta, Senin (21/4).
Namun, dia menyebut, isi dan substansi dari kedua UU tersebut akan dibahas lebih mendalam nanti.
"Tapi bahwa substansi, isi, nanti akan kita bahas lebih dalam lagi," ujar dia.
Tak Ada Istilah Super Power
Lebih lanjut, Prasetyo Hadi menegaskan, tak ada istilah super power dalam rencana pembahasan revisi UU Polri dan Kejaksaan. Sebab, substansi dari kedua UU tersebut belum dibahas.
"Super power-nya di mana, wong kita isinya belum kita bahas kok," tegasnya.
Sebelumnya, revisi UU Polri menjadi sorotan koalisi masyarakat sipil. Meski begitu, revisi UU tersebut hingga kini belum resmi masuk dalam Prolegnas Prioritas dan siap dibahas DPR.
Di periode DPR sebelumnya, revisi UU Polri menjadi sorotan terutama menyangkut soal wacana penambahan wewenang Polri untuk melakukan penyadapan dan kerja intelijen.