Wamenkum Ungkap Alasan Pembahasan RUU Polri Berlangsung Singkat
Menurutnya, materi yang dibahas dalam revisi regulasi tersebut tidak terlalu banyak karena hanya mencakup sejumlah substansi baru yang dianggap mendesak.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan alasan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri bersama Komisi III DPR RI dapat berlangsung relatif singkat. Menurutnya, materi yang dibahas dalam revisi regulasi tersebut tidak terlalu banyak karena hanya mencakup sejumlah substansi baru yang dianggap mendesak untuk diakomodasi.
Penjelasan itu disampaikan Edward, yang akrab disapa Eddy, usai pengesahan RUU Polri dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026). Ia menegaskan bahwa pembahasan berjalan efisien karena fokus pada materi perubahan yang terbatas.
"Jadi satu hal, saya mau jelaskan dulu. Jadi, RUU Polri ini sebetulnya mengapa pembahasannya tidak begitu lama? Hanya ada 20 substansi dan substansi baru yang menjadi materi pembahasan. Materi pembahasan itu ada 7," kata Eddy dalam konferensi pers.
Poin Penting
Eddy menjelaskan, salah satu poin penting dalam revisi tersebut berkaitan dengan tugas Polri yang diperjelas untuk mendukung arah kebijakan pemerintah. Menurutnya, ketentuan itu bertujuan memperkuat peran institusi kepolisian dalam menjalankan fungsi yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Selain itu, RUU Polri juga memuat kebijakan afirmatif dalam proses rekrutmen anggota kepolisian. Penyandang disabilitas nantinya mendapat peluang untuk bergabung sebagai anggota Polri sesuai dengan keahlian khusus yang dimiliki.
"Yang kedua, ini yang saya kira sangat menarik sekali, bahwa dalam rekrutmen anggota Polri itu ada afirmasi terhadap teman-teman kita, saudara-saudara kita penyandang disabilitas, yang bisa direkrut sebagai anggota Polri berdasarkan keahlian khusus yang mereka miliki," ujarnya.
Penguatan Aspek Jaminan Sosial
Perubahan lainnya mencakup penguatan aspek jaminan sosial bagi anggota Polri. Eddy menyebut ketentuan tersebut meliputi jaminan kesehatan dan berbagai bentuk perlindungan sosial lainnya yang dinilai penting bagi kesejahteraan personel kepolisian.
Tak hanya itu, revisi juga mengatur penyesuaian batas usia pensiun anggota Polri. Dalam ketentuan baru, usia pensiun Bintara dan Tamtama ditetapkan menjadi 59 tahun. Sementara untuk Perwira Pertama, Perwira Menengah, hingga Perwira Tinggi ditetapkan pada usia 60 tahun
"Untuk Bintara dan Tamtama 59 tahun, sementara untuk Perwira, baik Perwira Pertama, Perwira Menengah, maupun Perwira Tinggi 60 tahun," jelas Eddy.
Penugasan Anggota Polri
Poin lain yang turut menjadi perhatian adalah pengaturan penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. Pemerintah dan DPR, kata Eddy, mengembalikan pengaturan tersebut pada amanat Pasal 30 Ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan tiga tugas utama Polri, yakni memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat, serta melakukan penegakan hukum.
"Nah, itu yang kemudian kita rincikan pada bidang-bidang itu yang bisa—sekali lagi—dapat ditempatkan anggota Polri di situ," katanya.
Menurut Eddy, rincian mengenai bidang penugasan tersebut juga telah dijelaskan dalam penjelasan pasal dengan memberikan contoh-contoh yang selama ini sudah berjalan. Dengan demikian, revisi undang-undang tidak menciptakan ruang baru yang di luar fungsi dasar kepolisian.
"Jadi, di dalam penjelasan pasal pun kita memberikan contoh yang existing yang ada sekarang ini. Saya kira itu hal-hal yang berkaitan dengan perubahan pada Undang-Undang Polri," ujar Eddy.