RUU Polri Disahkan, Wamenkum Tegaskan Pembahasan Libatkan Ahli dan Masyarakat
Pengesahan ini setelah sebelumnya menggelar rapat paripurna antara pemerintah dengan DPR RI dalam hal Komisi III pada Selasa (9/6).
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri).
Pengesahan ini setelah sebelumnya menggelar rapat paripurna antara pemerintah dengan DPR RI dalam hal Komisi III pada Selasa (9/6).
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, sebelumnya disahkannya RUU Polri tersebut. Pemerintah sudah lebih dulu melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan DPR RI.
"Ah, itu yang tadi saya katakan, bahwa sebetulnya kita sudah melakukan rapat dengar pendapat ini banyak, sudah dilakukan dengan Komisi III," kata Edward Hiariej dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (9/6).
"Dan saya ingatkan sekali lagi bahwa yang kita melakukan perubahan ini kan amat sangat terbatas, hanya sekitar 7 poin," sambungnya.
Pria akrab disapa Eddy ini menegaskan, pembahasan RUU Polri atau RDPU tersebut turut mengundang ahli hingga masyarakat.
"Dan RDPU sudah mengundang ahli dan juga sudah mengundang apa namanya, masyarakat untuk didengarkan pendapatnya terkait RUU Polri," pungkasnya.
Pemerintah-DPR Sahkan RUU Polri Jadi UU
DPR mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri). Pengesahan dilakukan pada rapat paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (9/6).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Mulanya, Dasco mempersilakan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman untuk menyampaikan laporan hasil rapat tingkat I RUU Polri.
"Apakah RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" kata Dasco.
"Setuju," jawab peserta sidang, palu pengedahan diketuk.
Paripurna DPR
Sebelumnya, Pemerintah dan Komisi III DPR RI sepakat membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ke pembicaraan tingkat II atau rapat paripurna DPR pada Selasa (9/6). Kesepakatan itu diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri, Selasa (9/6) pagi.
"Hadirin yang kami hormati, kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah, apakah naskah RUU tentang Polri dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat dua, yaitu pengambilan keputusan RUU Polri yang akan dijadwalkan setelah rapat ini?" ujar Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
DPR telah menjadwalkan rapat paripurna pada Selasa (9/6) dengan agenda pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sebelum keputusan diambil, Habiburokhman menjelaskan Panja Komisi III DPR RI telah menyelesaikan seluruh pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM).
"Berdasarkan penugasan oleh Pimpinan DPR RI dan secara khusus oleh Komisi III DPR RI melalui rapat kerja tanggal 25 Mei 2026, Panja telah melaksanakan tugasnya untuk membahas naskah rancangan undang-undang melalui pembahasan daftar inventarisasi masalah yang berjumlah 112 DIM," kata Habiburokhman.