Istana Soal Perpanjangan Usia Pensiun Kapolri: Sudah Disesuaikan dengan Kebutuhan
Prasetyo menegaskan, penyesuaian batas usia pensiun tersebut telah mempertimbangkan kebutuhan institusi dan dilakukan berdasarkan kajian yang matang.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi angkat bicara mengenai ketentuan penambahan usia pensiun anggota Polri yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang baru disahkan.
Prasetyo menegaskan, penyesuaian batas usia pensiun tersebut telah mempertimbangkan kebutuhan institusi dan dilakukan berdasarkan kajian yang matang.
"Ya, tanggapan bagaimana itu kan memang kita sesuaikan dengan kebutuhan ya. Dan itu hasil, hasil yang sudah dibicarakan bersama-sama, baik oleh pemerintah maupun oleh DPR. Termasuk oleh dari institusi kepolisian juga," ujar Prasetyo di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Alasan Adanya Penambahan Usia
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej menyampaikan alasan adanya penambahan usia pensiun Kapolri.
“Jadi, sekali lagi bahwa Presiden Republik Indonesia itu adalah panglima tertinggi ya. Jadi, memegang kekuasaan atas Angkatan Laut, Angkatan Udara, Angkatan Darat, dan juga Kepolisian,” kata Eddy.
Eddy menyebut, Presiden memang berhak menggunakan hak prerogatifnya untuk memperpanjang usia pensiun pensiun.
"Jadi, Presiden bisa menggunakan hak prerogatif itu untuk memperpanjang usia. Pertimbangannya hanya itu,” kata dia.
Kemacetan Jenjang Karier
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjawab ketakutan bahwa perpanjangan usia pensiun Polri berpotensi menyebabkan kemacetan jenjang karier atau membuat karier anggota menjadi mandek.
Menurutnya, hal tersebut telah diantisipasi dalam beleid yang baru disahkan.
"Kemudian batas usia pensiun, saya kira tadi sepintas, namun saya belum baca, itu sudah diatur sehingga kemudian terkait dengan sumbatan bottleneck terkait dengan stuck-nya suatu posisi, ini semuanya sudah diatur," ujar Listyo.
Listyo memastikan dengan revisi UU tersebut, Polri akan membangun organisasi yang lebih baik dan lebih humanis.
"Kita membentuk postur Polri yang betul-betul bisa diharapkan oleh masyarakat, dan utamanya bagaimana agar Polri ke depan menjadi lebih humanis, lebih profesional, lebih dicintai oleh masyarakat," kata dia.
Sebelumnya, DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri). Pengesahan dilakukan pada rapat paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (9/6/2026).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Mulanya, Dasco mempersilakan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman untuk menyampaikan laporan hasil rapat tingkat I RUU Polri.
"Apakah RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" kata Dasco.
"Setuju," jawab peserta sidang, palu pengedahan diketuk.