Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan alasan penambahan usia pensiun Kapolri dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) atau RUU Polri.
"Jadi, sekali lagi bahwa Presiden Republik Indonesia itu adalah panglima tertinggi ya. Jadi, memegang kekuasaan atas Angkatan Laut, Angkatan Udara, Angkatan Darat, dan juga Kepolisian," kata Eddy di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/6).
Eddy menyebut, Presiden memang berhak menggunakan hak prerogatifnya untuk memperpanjang usia pensiun pensiun. “Jadi, Presiden bisa menggunakan hak prerogatif itu untuk memperpanjang usia. Pertimbangannya hanya itu,” kata dia.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjawab ketakutan bahwa perpanjangan usia pensiun Polri berpotensi menyebabkan kemacetan jenjang karier atau membuat karier anggota mandek. Menurutnya, hal tersebut telah diantisipasi dalam beleid baru disahkan.
"Kemudian batas usia pensiun, saya kira tadi sepintas, namun saya belum baca, itu sudah diatur sehingga kemudian terkait dengan sumbatan bottleneck terkait dengan stuck-nya suatu posisi, ini semuanya sudah diatur," ujar Sigit.
Sigit memastikan dengan revisi Undang-Undang tersebut, Polri akan membangun organisasi lebih baik dan lebih humanis. "Kita membentuk postur Polri yang betul-betul bisa diharapkan oleh masyarakat, dan utamanya bagaimana agar Polri ke depan menjadi lebih humanis, lebih profesional, lebih dicintai oleh masyarakat," kata dia.
Sebelumnya, DPR mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri). Pengesahan dilakukan pada rapat paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (9/6).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Mulanya, Dasco mempersilakan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman untuk menyampaikan laporan hasil rapat tingkat I RUU Polri.
"Apakah RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" kata Dasco.
"Setuju," jawab peserta sidang, palu pengedahan diketuk.