Menilik Sektor Riil dari Dekat
Menilik Sektor Riil dari Dekat Lihat Selengkapnya
Sorot
{{caption}}
Fakta Baru Perilaku Koruptor di Indonesia, Makin Mengkhawatirkan

{{caption}}
Orang Tua Siswi Sekolah Rakyat Menangis di Hadapan Prabowo

{{caption}}
Bertemu Prabowo, Siswa Sekolah Rakyat Curhat Pernah Dibully hingga Tak Mau Sekolah

{{caption}}
Cita-Cita Siswa Sekolah Rakyat Ingin jadi Menteri Pendidikan

{{caption}}
Prabowo Beri Arahan Khusus ke Seskab Teddy soal Sekolah Rakyat

{{caption}}
Prabowo: Banyak Orang Berhasil Berasal dari Keluarga Miskin

Topik Terkait
{{caption}}
Prabowo Akan Batasi Jabatan Polri di Luar Instansi

Kabar itu disampaikan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Jimly Asshiddiqie usai bertemu presiden.

{{caption}}
Pemerintah Susun PP Atasi Polemik Jabatan Polri di Luar Struktur Sipil

Pemerintah tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) untuk menuntaskan polemik terkait penempatan anggota Polri di luar struktur sipil, memastikan dasar hukum yang jelas dan konstitusional. Kebijakan ini diharapkan selesai pada Januari 2026.

{{caption}}
Presiden Prabowo Setujui Perumusan PP untuk Percepat Reformasi Polri

Presiden Prabowo Subianto menyetujui perumusan Peraturan Pemerintah (PP) terkait jabatan sipil yang diisi anggota Polri, sebuah langkah krusial dalam upaya Reformasi Polri yang mendesak dan diharapkan rampung Januari mendatang.

{{caption}}
Polemik Penugasan Polri di Luar Struktur, Presiden Sepakati Pembentukan PP

Hal ini sebagaimana adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Peraturan Polri (Perpol).

{{caption}}
Pakar Tegaskan Polisi Jabat Sipil Wajib Mundur Meski Ada Perpol Nomor 10 Tahun 2025

Guru Besar UNS Prof. Agus Riwanto menekankan **polisi jabat sipil** harus mundur dari Polri, sesuai Putusan MK, meski Perpol Nomor 10 Tahun 2025 mengatur penugasan di luar institusi.

{{caption}}
Kapolri Teken Aturan Polisi Bisa Menjabat di 17 Kementerian/Lembaga Usai Dilarang MK, Ini Daftar Lengkapnya

Aturan baru yang ditandatangani oleh Kapolri ini memberikan kesempatan bagi anggota kepolisian untuk menduduki jabatan di 17 kementerian serta lembaga negara.

{{caption}}
VIDEO: Alasan Polri Tarik Jenderal dari Kementerian Usai MK Larang Polisi di Jabatan Sipil

Polri menegaskan komitmennya untuk menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

{{caption}}
Hormati Putusan MK, Menhut Akui Peran Penting Polri dalam Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan

Menhut nilai peran polisi untuk pengawasan internal, perbaikan tata kelola, dan penanganan kebakaran hutan serta lahan.

{{caption}}
Polri Bentuk Tim Khusus Koordinasi Lintas Lembaga Terkait Putusan MK: Polisi Aktif Tak Boleh Isi Jabatan Sipil

Polri membentuk tim kerja untuk koordinasi lintas lembaga terkait Putusan MK yang melarang polisi aktif mengisi jabatan sipil, demi menghindari multitafsir dan polemik baru.

{{caption}}
Tindak Lanjut Putusan MK: Polri Bentuk Tim Khusus Kaji Aturan Polri Jabatan Sipil

Polri membentuk tim pokja untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait larangan anggota aktif menduduki jabatan sipil. Langkah ini diambil demi kepastian hukum dan menghindari multitafsir atas aturan Polri Jabatan Sipil.

{{caption}}
Polri Bentuk Pokja Kajian Larangan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Usai Putusan MK

Kapolri menginstruksikan Pokja untuk menyusun kajian percepatan yang akan menjadi dasar dalam berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.

{{caption}}
Pakar Nilai Putusan MK Tegaskan Polisi Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil

Pakar hukum menilai Putusan MK Polisi Jabatan Sipil menciptakan aturan tegas, mewajibkan polisi aktif mundur dari keanggotaan Polri jika ingin menduduki posisi sipil. Apa dampaknya?