Polemik Penugasan Polri di Luar Struktur, Presiden Sepakati Pembentukan PP
Hal ini sebagaimana adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Peraturan Polri (Perpol).
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui untuk dibuatnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai solusi atas polemik aturan penugasan anggota Polri di luar struktural.
Hal ini sebagaimana adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Peraturan Polri (Perpol).
"Ada putusan MK ada peraturan Kapolri nomor 10 timbulah diskusi yang luas di masyarakat, dan untuk mencari solusi menyelesaikan persoalan ini. Maka dengan persetujuan bapak presiden itu akan dirumuskan dalam satu bentuk peraturan pemerintah,” kata Yusril kepada wartawan usai rapat koordinasi tingkat menteri dan kepala lembaga di Balai Kartini, Jakarta, Sabtu (20/12).
Dibentuknya PP
Menurutnya, dibentuknya PP itu bisa mencangkup semua instansi kementerian dan lembaga. Karena, Perpol hanya berlaku lingkup Kepolisian, sedangkan penugasan luar struktur menyangkut kementerian dan lembaga lain khususnya UU ASN.
"Menyangkut kementerian dan lembaga dan melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang ASN dan Undang-Undang Kepolisian. Maka harus diatur dalam bentuk Peraturan Pemerintah," ujarnya.
Dengan demikian, pemerintah melalui Kementerian PAN-RB dan Kementerian Sekretariat Negara saat ini tengah mempersiapkan draft awal Rancangan PP yang dikoordinasikan lewat Kemenko Kumham Imipas dan Kementerian Hukum agar dapat diselesaikan dengan tepat.
"Kami menganggap agak mendesak untuk segera menyusun Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan Undang-Undang Polri dan Undang-Undang ASN ini," jelasnya.
Pro-kontra terkait penugasan anggota Polri di luar struktur
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turut menyambut baik rencana dari pemerintah untuk menerbitkan PP. Hal ini guna menyelesaikan pro-kontra terkait penugasan anggota Polri di luar struktur.
"Tentunya kami berterima kasih kepada Bapak Presiden, kepada Bapak Menko Hukum yang kemudian menarik penyelesaian masalah ini di level yang lebih tinggi, yaitu di PP," ungkap Sigit.
“Karena memang kami hanya bisa membuat Perpol yang hanya bisa mengatur tentang Kepolisian. Sementara di situ ada undang-undang lain yang Polri tidak bisa mengaturnya," katanya.