Menko Yusril Tegaskan Penempatan Polri di Jabatan Tertentu Tetap Sah Usai Putusan MK

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan aturan penempatan Polri di jabatan tertentu tetap sah setelah MK menolak uji materi UU ASN dan UU Polri.

Muhammad Radityo Priyasmoro
Menko Yusril Tegaskan Penempatan Polri di Jabatan Tertentu Tetap Sah Usai Putusan MK
Menko Yusril Tegaskan Penempatan Polri di Jabatan Tertentu Tetap Sah Usai Putusan MK (Merdeka.com)

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa ketentuan penempatan anggota Polri pada jabatan tertentu tetap memiliki kekuatan hukum dan sah untuk dijalankan.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 223/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Senin, 19 Januari 2026.

Menurut Yusril, MK secara tegas menolak permohonan uji materiil terhadap Pasal 19 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), serta Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Karena permohonan ditolak, maka seluruh norma yang diuji dinyatakan tetap berlaku. Artinya, ketentuan mengenai jabatan yang dapat diduduki oleh perwira Polri aktif, sepanjang berkaitan dengan tugas pokok kepolisian, masih sah secara hukum,” ujar Yusril dalam keterangan resmi, Kamis (22/1/2026).

Yusril menjelaskan, dalam pertimbangan hukumnya, MK memang menyampaikan pandangan bahwa pengaturan idealnya dilakukan melalui undang-undang, bukan peraturan pemerintah. Namun, hal tersebut tidak mengubah amar putusan yang menolak permohonan uji materi.

“Pandangan MK tersebut kami pahami sebagai anjuran atau rekomendasi konstitusional, bukan sebagai larangan. Selama norma undang-undangnya masih berlaku, pemerintah memiliki dasar hukum untuk menindaklanjutinya,” jelas Yusril.

Ia menegaskan, pemerintah tetap melanjutkan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai penataan jabatan yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif sebagai langkah pengaturan sementara.

Menanggapi adanya pernyataan dari salah satu anggota DPR yang meminta penghentian penyusunan RPP, Yusril menilai hal tersebut sebagai pendapat pribadi dan bukan sikap resmi lembaga legislatif.

“Sikap DPR baru dapat dikatakan resmi apabila diputuskan dalam forum paripurna. Karena itu, pemerintah tetap melanjutkan penyusunan RPP ini,” tegasnya.

Yusril juga menyampaikan bahwa meski revisi Undang-Undang Polri telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026, revisi Undang-Undang ASN belum menjadi agenda pembahasan.

“Jika hanya Undang-Undang Polri yang direvisi sementara Undang-Undang ASN tidak, maka ketentuan dalam UU ASN tetap memungkinkan penempatan anggota Polri di jabatan non-kepolisian. Karena itu, RPP ini diperlukan untuk menata dan memberikan kepastian hukum,” ujar Yusril.

Sebagai informasi, penyusunan RPP dilakukan oleh Kementerian PANRB dan Kementerian Sekretariat Negara di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas. Pemerintah menargetkan RPP tersebut rampung dan diterbitkan pada akhir Januari 2026.

“Target kami RPP ini dapat diselesaikan dan diterbitkan pada akhir Januari 2026, sebagai pengaturan sementara sampai revisi Undang-Undang Polri dan Undang-Undang ASN dilakukan,” tutup Yusril.

Rekomendasi