Tindak Lanjut Putusan MK: Polri Bentuk Tim Khusus Kaji Aturan Polri Jabatan Sipil
Polri membentuk tim pokja untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait larangan anggota aktif menduduki jabatan sipil. Langkah ini diambil demi kepastian hukum dan menghindari multitafsir atas aturan Polri Jabatan Sipil.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah mengambil langkah cepat menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Sebuah tim kelompok kerja (pokja) resmi dibentuk untuk mengkaji implikasi putusan terkait larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil. Pembentukan tim ini merupakan respons sigap terhadap arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Jakarta.
Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugroho, menjelaskan bahwa arahan tersebut disampaikan setelah rapat bersama pejabat utama Polri pada Senin pagi. Tim pokja ini bertugas membuat kajian cepat agar tidak terjadi multitafsir atas putusan penting Mahkamah Konstitusi. Keputusan ini juga melibatkan kementerian/lembaga lain yang terkait dengan penempatan anggota Polri.
Kapolri menekankan pentingnya koordinasi, kolaborasi, dan konsultasi dengan semua pemangku kepentingan terkait. Tim pokja diharapkan bekerja maraton untuk menemukan formulasi yang paling tepat dan menghindari polemik di kemudian hari. Langkah ini bertujuan menciptakan kepastian hukum bagi anggota Polri yang bertugas di luar institusi kepolisian.
Mekanisme Kerja Tim Pokja dan Implikasinya terhadap Polri Jabatan Sipil
Tim pokja yang dibentuk Polri memiliki tugas krusial dalam merumuskan langkah ke depan. Nantinya, hasil kajian tim ini akan dilaporkan langsung kepada Kapolri untuk dijadikan dasar pengambilan keputusan. Keputusan tersebut akan mencakup kebijakan mengenai personel yang sudah berada di luar struktur kepolisian maupun yang akan berdinas di kementerian/lembaga lain, baik atas permintaan instansi terkait maupun karena pembinaan karier.
Sandi Nugroho menegaskan bahwa penugasan anggota Polri di luar kepolisian selama ini telah berdasarkan mekanisme perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, kajian tim pokja akan memastikan bahwa setiap penempatan di masa mendatang tetap sejalan dengan koridor hukum dan putusan MK. Hal ini penting untuk menjaga integritas institusi dan kepastian hukum bagi setiap anggota.
“Bapak Kapolri telah mengumpulkan para pejabat utama yang terkait di bidang itu untuk membahas hal tersebut dan mendapatkan arahan dari Bapak Kapolri, berdasarkan hasil putusan rapat tersebut bahwa Polri akan membentuk tim pokja yang bisa membuat kajian cepat terkait dengan putusan MK tersebut,” kata Sandi di Jakarta. Tim ini diharapkan dapat bekerja secepat-cepatnya.
“Nanti Bapak Kapolri akan mendapatkan laporan khusus dari tim pokja tersebut tentang apa yang akan dikerjakan oleh Polri, itu terkait dengan yang sudah berada di luar struktur maupun yang akan berdinas di kementerian/lembaga, baik karena permintaan dari kementerian/lembaga tersebut maupun karena pembinaan karier,” tambah Sandi. Kecepatan kerja tim pokja menjadi prioritas utama.
Esensi Putusan MK dan Dampaknya pada Penempatan Anggota Polri
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada Kamis (14/11), telah menegaskan bahwa anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian alias jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Putusan ini menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu.
“Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan. Keputusan ini mengabulkan permohonan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa Pasal 28 ayat (3) UU Polri sejatinya menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. Artinya, “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” merupakan persyaratan mutlak yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar institusi.
Mahkamah menelaah, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri ternyata sama sekali tidak memperjelas norma batang tubuh sehingga menyebabkan ketidakjelasan. “Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian,” ucap Ridwan, menekankan dampak putusan ini pada kepastian hukum dan karier ASN.
Sumber: AntaraNews