Jakarta Ibu Kota Sah RI Hingga Keppres IKN Diterbitkan, Ini Penjelasan Pakar
Pakar hukum tata negara menegaskan Jakarta Ibu Kota Sah Republik Indonesia sampai Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan ke IKN diterbitkan, memastikan kepastian hukum.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, menegaskan bahwa Jakarta masih menjadi ibu kota sah Republik Indonesia. Status ini akan berlaku hingga Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) resmi diterbitkan. Keppres tersebut merupakan instrumen hukum krusial yang menjadi kunci konstitutif peralihan status ibu kota secara yuridis.
Fahri Bachmid menjelaskan bahwa Keppres adalah tindakan hukum “beschikking” yang menjadikan perpindahan status dari Jakarta ke IKN sah secara mutlak. Proses ini berlaku sekali selesai atau “einmalig”, memastikan legalitas penuh. Selama Keppres belum ditetapkan dan diberlakukan, Jakarta secara konstitusional tetap menyandang status sebagai Ibu Kota Negara RI.
Meskipun Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (IKN) dan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) telah disahkan, Keppres tetap menjadi penentu. Pelembagaan mekanisme Keppres ini dirancang untuk mencegah kekosongan hukum. Hal ini memastikan status Jakarta dicabut bersamaan dengan IKN yang telah dinormakan sebagai ibu kota baru.
Keppres: Kunci Penentu Status Ibu Kota
Penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) menjadi penentu utama dalam proses pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Pakar hukum tata negara, Fahri Bachmid, menekankan bahwa Keppres adalah instrumen hukum yang krusial. Keppres berfungsi sebagai syarat finalisasi dan kunci konstitutif untuk peralihan status ibu kota secara yuridis.
Fahri juga menjelaskan bahwa Keppres merupakan tindakan hukum “beschikking” yang menjadikan perpindahan status ibu kota sah secara mutlak. Artinya, proses ini bersifat “einmalig” atau berlaku sekali selesai. Selama Keppres belum ditetapkan dan diberlakukan, Jakarta secara konstitusional masih menjadi Ibu Kota Negara RI.
Wewenang untuk menerbitkan Keppres sepenuhnya berada di tangan Presiden. Keputusan ini akan dikeluarkan berdasarkan pertimbangan strategis, administratif, dan kesiapan infrastruktur di IKN. Mekanisme Keppres ini dirancang untuk memastikan tidak ada kekosongan hukum selama proses transisi.
Tafsir Mahkamah Konstitusi terhadap UU IKN
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak seluruhnya uji materiel terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), yang telah diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2023. Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 ini dibacakan di Jakarta pada Selasa (12/5). Penolakan ini menegaskan legalitas UU IKN, namun dengan catatan penting terkait proses pemindahan.
Berdasarkan putusan MK, pemindahan kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota dari Jakarta ke IKN secara legal baru akan terjadi saat Keppres ditandatangani oleh Presiden. Fahri Bachmid menjelaskan bahwa MK secara prinsip telah menafsirkan permasalahan yang diajukan pemohon. Hal ini berkaitan dengan Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat.
Petitum pemohon menghendaki agar selama Keppres pemindahan ibu kota belum ditetapkan, Jakarta tetap berkedudukan sebagai ibu kota negara. Tujuan petitum ini adalah untuk menjamin kepastian dan kesinambungan struktur ketatanegaraan. Tafsir MK ini memperkuat posisi Jakarta sebagai ibu kota hingga Keppres diterbitkan.
Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 secara eksplisit menyatakan, “Kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara dengan keputusan presiden.” Norma ini menjadi dasar hukum utama.
Sumber: AntaraNews