PSI Sebut Putusan MK Jadi Angin Segar bagi Kelanjutan IKN
Putusan tersebut dinilai mempertegas, pembangunan IKN tetap berada dalam koridor konstitusi dan dapat terus berjalan sesuai tahapan pemerintah.
Sekjen PSI Raja Juli Antoni menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 38/PUU-XXIV/2026 memberikan kepastian hukum terhadap keberlanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Putusan tersebut dinilai mempertegas, pembangunan IKN tetap berada dalam koridor konstitusi dan dapat terus berjalan sesuai tahapan pemerintah.
“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU-XXIV/2026 mempertegas bahwa pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) berada di jalur konstitusional dan memiliki kepastian hukum yang kuat,” kata Raja Antoni, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (19/5).
Diketahui, MK menolak seluruh permohonan pengujian secara materiil Pasal II Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). Dengan putusan tersebut, Jakarta secara hukum masih berstatus sebagai ibu kota negara hingga diterbitkannya Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota.
Sesuai dengan target Presiden Prabowo Subianto
Raja Antoni yang pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), menilai status Jakarta saat ini tidak menghambat pembangunan IKN. Sesuai dengan target Presiden Prabowo Subianto, IKN disebut terus disiapkan sebagai pusat pemerintahan politik nasional di 2028.
“Status Jakarta sebagai ibu kota transisional tidak menghambat keberlanjutan pembangunan maupun persiapan operasional IKN secara bertahap sebagai pusat pemerintahan politik nasional di tahun 2028,” ujarnya.
Raja Antoni menyebut, putusan tersebut juga menegaskan penetapan waktu pemindahan Ibu Kota dilakukan melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang merupakan kewenangan Presiden.
“Penetapan waktu pemindahan ibu kota melalui Keputusan Presiden merupakan kewenangan konstitusional pemerintah yang dilakukan berdasarkan kesiapan nasional, sehingga tetap menjamin kepastian hukum dan keberlangsungan tata kelola pemerintahan,” ujarnya.
Rencana Induk IKN
Sebagai informasi, pasca putusan, Otorita IKN menyatakan tetap melanjutkan pembangunan fisik dan nonfisik sesuai Rencana Induk IKN dan arah kebijakan pemerintah.
Termasuk diantaranya penguatan ekosistem pemerintahan, investasi, pelayanan publik, serta kualitas hidup masyarakat di Nusantara.