Putusan MK soal HGU IKN, Ini Respons Menko Airlangga
MK membatalkan aturan HGU hingga 190 tahun di IKN. Airlangga Hartarto menegaskan pemerintah akan mempelajari putusan tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan ketentuan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) bagi investor di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang sebelumnya bisa mencapai hingga 190 tahun.
Menanggapi putusan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan mengkaji lebih lanjut implikasinya.
“Nanti kita lihat dulu,” ujar Airlangga di UGM, Rabu (19/11).
Ia menegaskan Indonesia tetap menjadi negara yang terbuka terhadap investasi. Menurutnya, arus investasi yang masuk akan berdampak pada penciptaan lapangan kerja serta mendukung ekosistem hilirisasi yang menghasilkan devisa.
“Indonesia kan terbuka dalam investasi. Jadi investasi terus kita tarik karena investasi kan menciptakan lapangan kerja dan dalam ekosistem hilirisasi juga menghasilkan devisa,” kata Airlangga.
Proyek IKN Tetap Berjalan Sesuai Rencana
Airlangga memastikan bahwa proses pembangunan IKN tidak terdampak oleh putusan MK ini. Menurutnya, agenda pembangunan tetap berlangsung sesuai jadwal dan rencana yang telah ditetapkan.
“IKN tetap berjalan sesuai dengan perencanaan,” ujarnya.
Pemerintah saat ini masih menunggu hasil kajian lebih detail terkait konsekuensi teknis dari pembatalan HGU jangka panjang tersebut, terutama dalam konteks skema investasi di kawasan IKN.