Jokowi Teken RUU DKJ, Jakarta Resmi Tidak Lagi jadi Ibu Kota?
Presiden Jokowi menandatangani pengesahan RUU DKJ (Daerah Khusus Jakarta).
ruu dkj![Jokowi Teken RUU DKJ, Jakarta Resmi Tidak Lagi jadi Ibu Kota?](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/1200x630/bg/newsOg/2024/4/29/1714353471346-06ghm.jpeg)
Salah satu aturan DKJ mengatur tentang peralihan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
![Jokowi Teken RUU DKJ, Jakarta Resmi Tidak Lagi jadi Ibu Kota?<br>](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/4/29/1714353289591-poajgl.jpeg)
Jokowi Teken RUU DKJ, Jakarta Resmi Tidak Lagi jadi Ibu Kota?
![Presiden Joko Widodo menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta, yang salah satunya mengatur tentang peralihan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/4/29/1714353320303-3f2j8.jpeg)
Presiden Joko Widodo menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta, yang salah satunya mengatur tentang peralihan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
- Jokowi Cek Perbaikan Jalanan Rusak Viral Kawasan Wisata Jeglongan Seribu Jawa Tengah
- Presiden Jokowi Diseret Dalam Sidang Sengketa Pilpres, Istana Minta Pembuktian Tuduhan di MK
- Ketum ProJo Ungkap Isi Pembicaraan Jokowi dan Relawan di Istana
- Aturan Diteken Jokowi: Kepala Otorita IKN Bisa Tentukan Harga Tanah di Ibu Kota Baru
- Terungkap, Motif Ibu Muda di Maros Tega Aniaya Kepala Bayinya Usia 6 Bulan
- VIDEO: Kejagung Buka-Bukaan Sosok Pengusaha Robert Bono Diperiksa Kasus Korupsi Timah
Pasal 1 ayat 2 menyatakan kewenangan khusus yang dimaksud adalah kewenangan yang dimiliki oleh Provinsi Daerah Khusus Jakarta terkait pelaksanaan fungsi sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global.
Dalam ketentuan peralihan status ibu kota dari Jakarta ke IKN sebagaimana tertuang dalam pasal 63, disebutkan bahwa pada saat UU DKJ diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengesahan UU DKJ ditandatangani Presiden Joko Widodo di Jakarta, tertanggal 25 April 2024 dan diundangkan di Jakarta pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
![Jokowi Teken RUU DKJ, Jakarta Resmi Tidak Lagi jadi Ibu Kota?](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/4/29/1714353425727-zbpgbi.jpeg)