Sorot
{{caption}}
DPR Setujui Ribuan Motor Listrik BGN Dihibahkan ke Guru Honorer

{{caption}}
Operasional MBG Depok Berhenti Sementara, Pekerja Dapur Ikut Diliburkan

{{caption}}
Klasemen Moto3 Ceko 2026: Cemerlang di Brno, Veda Ega Pratama Didekati Rider Malaysia

{{caption}}
LRT Velodrome-Manggarai Diresmikan Agustus 2026

{{caption}}
Ibu dan Dua Anak Diduga Keracunan Susu MBG, Ini Kata Pengelola SPPG

{{caption}}
Pramono Beri Diskon Pajak 50 Persen untuk Film Nasional

Topik Terkait
{{caption}}
VIDEO: Alasan Polri Tarik Jenderal dari Kementerian Usai MK Larang Polisi di Jabatan Sipil

Polri menegaskan komitmennya untuk menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

{{caption}}
Bahlil Nilai Sinergi Polri dan Kejaksaan Berikan Dampak Positif bagi ESDM

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa ada sejumlah anggota Polri dan kejaksaan yang masih aktif dalam posisi strategis di kementeriannya.

{{caption}}
Hormati Putusan MK, Menhut Akui Peran Penting Polri dalam Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan

Menhut nilai peran polisi untuk pengawasan internal, perbaikan tata kelola, dan penanganan kebakaran hutan serta lahan.

{{caption}}
Menkum: Putusan MK Tak Berlaku Bagi Polisi Sudah Isi Jabatan Sipil

Putusan MK tersebut dapat berlaku ke depan. Artinya, Mabes Polri sudah tidak bisa lagi mengusulkan anggotanya untuk mengisi jabatan sipil.

{{caption}}
Polri Bentuk Tim Khusus Koordinasi Lintas Lembaga Terkait Putusan MK: Polisi Aktif Tak Boleh Isi Jabatan Sipil

Polri membentuk tim kerja untuk koordinasi lintas lembaga terkait Putusan MK yang melarang polisi aktif mengisi jabatan sipil, demi menghindari multitafsir dan polemik baru.

{{caption}}
Tindak Lanjut Putusan MK: Polri Bentuk Tim Khusus Kaji Aturan Polri Jabatan Sipil

Polri membentuk tim pokja untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait larangan anggota aktif menduduki jabatan sipil. Langkah ini diambil demi kepastian hukum dan menghindari multitafsir atas aturan Polri Jabatan Sipil.

{{caption}}
Polri Bentuk Pokja Kajian Larangan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Usai Putusan MK

Kapolri menginstruksikan Pokja untuk menyusun kajian percepatan yang akan menjadi dasar dalam berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.

{{caption}}
Pakar Nilai Putusan MK Tegaskan Polisi Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil

Pakar hukum menilai Putusan MK Polisi Jabatan Sipil menciptakan aturan tegas, mewajibkan polisi aktif mundur dari keanggotaan Polri jika ingin menduduki posisi sipil. Apa dampaknya?

{{caption}}
Pakar Hukum: Putusan MK Soal Polisi di Jabatan Sipil Berlaku Serta Merta, Wajib Mundur

Guru Besar Unpad menegaskan Putusan MK terkait **polisi di jabatan sipil** berlaku serta merta sejak diucapkan, mewajibkan anggota Polri aktif untuk segera mengundurkan diri.

{{caption}}
TB Hasanuddin: Tanpa Putusan MK, Tidak Ada Anggota Polri Aktif Boleh Menjabat di Ranah Sipil

Dia menekankan bahwa larangan tersebut telah secara tegas dicantumkan dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 mengenai Kepolisian.

{{caption}}
Deretan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Ada Ketua KPK dan Kepala BNN

Melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa pensiun.

{{caption}}
Polri Wajib Patuh Putusan MK, Jika Tetap Ingin di Jabatan Sipil Maka Harus Pensiun!

MK menyatakan frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian sebagai inkonstitusional.

{{caption}}
RUU Polri: Polisi Aktif Bisa Isi Jabatan Sipil Atas Permintaan Kementerian Atau Presiden

Wakil Menteri Hukum menyebut, usulan tersebut masuk dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yakni, Pasal 28A di antara Pasal 28 dan Pasal 29 RUU Polri.

{{caption}}
Hormati Putusan MK, Polri Tarik Pati Dalam Masa Orientasi Alih Jabatan di Kementerian

Kapolri telah membentuk tim Kelompok Kerja (Pokja) untuk melakukan kajian cepat terhadap implikasi Putusan MK.

{{caption}}
Kondisi Rumah Eks Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di Semarang yang Disita KPK, Jadi Kos-kosan dan Ditempati Anaknya

KPK telah memasang plang penyitaan di depan rumah tersebut.

{{caption}}
KPK dan Pemprov Jakarta Resmikan Halte Setiabudi Integritas, Perkuat Kampanye Antikorupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pemerintah Provinsi Jakarta dan PT Transjakarta meresmikan Halte Setiabudi Integritas, menandai perluasan kampanye nilai-nilai antikorupsi di ruang publik Ibu Kota.

{{caption}}
KPK Sita Dokumen Imigrasi Denpasar, Perkuat Bukti Kasus Pemerasan WNA

KPK menyita bukti elektronik dan dokumen dari Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, untuk memperkuat kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA. Kasus ini menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, yang telah diperiksa sebagai tersangka.

{{caption}}
KPK Tegaskan Tak Akan Duplikasi Penanganan Kasus MBG yang Ditangani Kejagung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan menduplikasi penanganan kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah ditangani Kejaksaan Agung, menegaskan pentingnya koordinasi antarlembaga penegak hukum.

{{caption}}
Terungkap Alasan KPK Usul Minta Tambahan Anggaran Nyaris Rp1 Triliun

Diketahui, munculnya usul tambahan terkait disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto saat disinggung Ahmad Sahroni bahwa usulan awal terlalu kecil.

kpk
{{caption}}
Penyidik KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar, Bawa Barang Bukti Tiga Koper

Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya penggeledahan terhadap Kantor Imigrasi Denpasar hari ini.