Menilik Sektor Riil dari Dekat
Menilik Sektor Riil dari Dekat Lihat Selengkapnya
Sorot
{{caption}}
Rano Karno: Satpol PP DKI Tak Punya Markas Komando, Aneh!

{{caption}}
Isi Pertemuan Satu Jam Prabowo dan Kapolri di Hambalang

{{caption}}
Prabowo Minta Hilirisasi Diperluas ke Pertanian dan Perikanan

{{caption}}
Menag: Banyak Orang Ajarkan Agama tapi Tanam Kebencian ke Pemeluk Agama Lain

{{caption}}
Mobil Seruduk Depot Air Minum di Grogol, Pejalan Kaki Luka Parah

{{caption}}
Viral 7 Bocah di Kudus Curi Tutup Got Buat Jajan, Dijual ke Pengepul Rp 25 Ribu

Topik Terkait
{{caption}}
VIDEO: Alasan Polri Tarik Jenderal dari Kementerian Usai MK Larang Polisi di Jabatan Sipil

Polri menegaskan komitmennya untuk menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

{{caption}}
Bahlil Nilai Sinergi Polri dan Kejaksaan Berikan Dampak Positif bagi ESDM

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa ada sejumlah anggota Polri dan kejaksaan yang masih aktif dalam posisi strategis di kementeriannya.

{{caption}}
Hormati Putusan MK, Menhut Akui Peran Penting Polri dalam Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan

Menhut nilai peran polisi untuk pengawasan internal, perbaikan tata kelola, dan penanganan kebakaran hutan serta lahan.

{{caption}}
Menkum: Putusan MK Tak Berlaku Bagi Polisi Sudah Isi Jabatan Sipil

Putusan MK tersebut dapat berlaku ke depan. Artinya, Mabes Polri sudah tidak bisa lagi mengusulkan anggotanya untuk mengisi jabatan sipil.

{{caption}}
Pakar Nilai Putusan MK Tegaskan Polisi Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil

Pakar hukum menilai Putusan MK Polisi Jabatan Sipil menciptakan aturan tegas, mewajibkan polisi aktif mundur dari keanggotaan Polri jika ingin menduduki posisi sipil. Apa dampaknya?

{{caption}}
Pakar: Putusan MK Pemandu Konstitusional Amandemen UU Polri, Atur Transisi Jabatan Sipil

Pakar hukum tata negara Fahri Bachmid menegaskan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menjadi pemandu konstitusional untuk amandemen UU Polri. Kebijakan transisi segera diperlukan.

{{caption}}
Pakar Hukum: Putusan MK Soal Polisi di Jabatan Sipil Berlaku Serta Merta, Wajib Mundur

Guru Besar Unpad menegaskan Putusan MK terkait **polisi di jabatan sipil** berlaku serta merta sejak diucapkan, mewajibkan anggota Polri aktif untuk segera mengundurkan diri.

{{caption}}
TB Hasanuddin: Tanpa Putusan MK, Tidak Ada Anggota Polri Aktif Boleh Menjabat di Ranah Sipil

Dia menekankan bahwa larangan tersebut telah secara tegas dicantumkan dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 mengenai Kepolisian.

{{caption}}
Polri Wajib Patuh Putusan MK, Jika Tetap Ingin di Jabatan Sipil Maka Harus Pensiun!

MK menyatakan frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian sebagai inkonstitusional.

{{caption}}
Polri Dilarang Duduki Jabatan Sipil, Mesesneg Sebut Putusan MK Harus Dijalankan

Prasetyo menegaskan putusan MK bersifat final sehingga harus dijalankan.

{{caption}}
MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Dasco: Kita Masih Pelajari

Dasco menyebut, polisi hanya boleh di jabatan sipil yang bersinggungan dengan tugas polisi saja. Sementara tugas polisi sudah diatur di UUD 1945.

{{caption}}
VIDEO: Putusan MK Larang Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil "Harus Mundur!"

MK putuskan anggota Polri menduduki jabatan sipil harus mundur

{{caption}}
Kompolnas Pantau Ketat Seleksi Anggota Polri di Jambi, Pastikan Transparansi dan Akuntabilitas

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melakukan pengawasan langsung seleksi anggota Polri di Jambi untuk memastikan proses rekrutmen berjalan bersih, transparan, akuntabel, dan humanis (BETAH) guna menghasilkan calon anggota berkualitas.

{{caption}}
Kapolri Pimpin Apel dan Buka Rakernis Korps Brimob, Ingatkan Anggota Waspada Dampak Konflik Global

Sigit mengatakan, situasi global yang terjadi saat ini dapat berdampak kepada kondisi dalam negeri.

{{caption}}
FOTO: Kapolri Buka Rakernis Brimob 2026 Tekankan Kesiapan Tugas

Kapolri membuka Rakernis Korps Brimob Polri 2026 dengan menekankan kesiapsiagaan menghadapi dinamika keamanan.

{{caption}}
Sinergi TNI-Polri dan SKK Migas Gempur Mafia Migas

Dukungan ini ditegaskan sebagai bagian dari komitmen TNI untuk membantu menjaga ketertiban serta memastikan distribusi energi bersubsidi tepat sasaran.

{{caption}}
Kemenhaj dan Polri Bentuk Satgas Gabungan, Buru Mafia Haji Ilegal hingga Daerah

Hal ini dilakukan sebagai upaya dalam melindungi masyarakat dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah terus diperkuat pemerintah.

{{caption}}
Retret Kepemimpinan Lemhannas Perkuat Sinergi Kebijakan Pusat dan Daerah

Gubernur Lemhannas Ace Hasan Syadzily berharap retret kepemimpinan yang diikuti Ketua DPRD se-Indonesia dapat menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah, demi mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.

{{caption}}
Mahfud MD: Perpol Nomor 10 Tahun 2025 Bertentangan dengan Putusan MK

Guru Besar UII Prof. Mahfud MD menyoroti Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025, yang dinilai bertolak belakang dengan Putusan Mahkamah Konstitusi terkait penempatan anggota Polri di jabatan sipil. Mengapa Perpol Nomor 10 Tahun 2025 ini memicu kontroversi?

{{caption}}
Hormati Putusan MK, Polri Tarik Pati Dalam Masa Orientasi Alih Jabatan di Kementerian

Kapolri telah membentuk tim Kelompok Kerja (Pokja) untuk melakukan kajian cepat terhadap implikasi Putusan MK.

{{caption}}
Menhut Raja Juli Antoni Hormati Putusan MK, Sebut Kehadiran Polri di Kemenhut Sangat Membantu

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menghormati putusan MK terkait anggota Polri di jabatan sipil, namun menegaskan peran Polri di Kemenhut sangat krusial untuk pengawasan dan tata kelola.

{{caption}}
Polri Bentuk Tim Khusus Koordinasi Lintas Lembaga Terkait Putusan MK: Polisi Aktif Tak Boleh Isi Jabatan Sipil

Polri membentuk tim kerja untuk koordinasi lintas lembaga terkait Putusan MK yang melarang polisi aktif mengisi jabatan sipil, demi menghindari multitafsir dan polemik baru.

{{caption}}
Tindak Lanjut Putusan MK: Polri Bentuk Tim Khusus Kaji Aturan Polri Jabatan Sipil

Polri membentuk tim pokja untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait larangan anggota aktif menduduki jabatan sipil. Langkah ini diambil demi kepastian hukum dan menghindari multitafsir atas aturan Polri Jabatan Sipil.

asn
{{caption}}
Letjen Djaka Eks Tim Mawar jadi Dirjen Bea Cukai, Ini Aturan TNI Harus Mundur Bila Duduki Jabatan Sipil

Presiden Prabowo Subianto menunjuk Letjen Djaka Budi Utama sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).