Sorot
{{caption}}
Kebakaran Hebat Pabrik Karet di Tangerang, Tangki Kimia Diamankan

{{caption}}
Demo Lagi di Jakarta Hari Ini, Catat Lokasinya

{{caption}}
Bus Transjakarta Tabrak Separator di Cikoko, Lalu Lintas Macet

{{caption}}
HUT ke-499 Jakarta, KPID DKI Ingatkan Bahaya Disinformasi Digital

{{caption}}
HUT ke-499 Jakarta, Pramono: Jangan Pernah Kehilangan Optimisme

{{caption}}
Cerita Lengkap Pasien Meninggal karena Ambulans Terjebak Konvoi Pesilat

Topik Terkait
{{caption}}
VIDEO: Alasan Polri Tarik Jenderal dari Kementerian Usai MK Larang Polisi di Jabatan Sipil

Polri menegaskan komitmennya untuk menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

{{caption}}
Bahlil Nilai Sinergi Polri dan Kejaksaan Berikan Dampak Positif bagi ESDM

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa ada sejumlah anggota Polri dan kejaksaan yang masih aktif dalam posisi strategis di kementeriannya.

{{caption}}
Hormati Putusan MK, Menhut Akui Peran Penting Polri dalam Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan

Menhut nilai peran polisi untuk pengawasan internal, perbaikan tata kelola, dan penanganan kebakaran hutan serta lahan.

{{caption}}
Menkum: Putusan MK Tak Berlaku Bagi Polisi Sudah Isi Jabatan Sipil

Putusan MK tersebut dapat berlaku ke depan. Artinya, Mabes Polri sudah tidak bisa lagi mengusulkan anggotanya untuk mengisi jabatan sipil.

{{caption}}
Pakar Nilai Putusan MK Tegaskan Polisi Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil

Pakar hukum menilai Putusan MK Polisi Jabatan Sipil menciptakan aturan tegas, mewajibkan polisi aktif mundur dari keanggotaan Polri jika ingin menduduki posisi sipil. Apa dampaknya?

{{caption}}
Pakar: Putusan MK Pemandu Konstitusional Amandemen UU Polri, Atur Transisi Jabatan Sipil

Pakar hukum tata negara Fahri Bachmid menegaskan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menjadi pemandu konstitusional untuk amandemen UU Polri. Kebijakan transisi segera diperlukan.

{{caption}}
Pakar Hukum: Putusan MK Soal Polisi di Jabatan Sipil Berlaku Serta Merta, Wajib Mundur

Guru Besar Unpad menegaskan Putusan MK terkait **polisi di jabatan sipil** berlaku serta merta sejak diucapkan, mewajibkan anggota Polri aktif untuk segera mengundurkan diri.

{{caption}}
TB Hasanuddin: Tanpa Putusan MK, Tidak Ada Anggota Polri Aktif Boleh Menjabat di Ranah Sipil

Dia menekankan bahwa larangan tersebut telah secara tegas dicantumkan dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 mengenai Kepolisian.

{{caption}}
Polri Wajib Patuh Putusan MK, Jika Tetap Ingin di Jabatan Sipil Maka Harus Pensiun!

MK menyatakan frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian sebagai inkonstitusional.

{{caption}}
Polri Dilarang Duduki Jabatan Sipil, Mesesneg Sebut Putusan MK Harus Dijalankan

Prasetyo menegaskan putusan MK bersifat final sehingga harus dijalankan.

{{caption}}
MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Dasco: Kita Masih Pelajari

Dasco menyebut, polisi hanya boleh di jabatan sipil yang bersinggungan dengan tugas polisi saja. Sementara tugas polisi sudah diatur di UUD 1945.

{{caption}}
VIDEO: Putusan MK Larang Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil "Harus Mundur!"

MK putuskan anggota Polri menduduki jabatan sipil harus mundur

{{caption}}
3.761 Personel Gabungan Diterjunkan, Pengamanan Demo di Jakarta Diperketat

Ribuan personel tersebut disiagakan untuk menjaga keamanan, mengatur arus lalu lintas, serta mengantisipasi potensi gangguan selama kegiatan berlangsung.

{{caption}}
Kapolri Ziarah Makam Soeharto, Serap Nilai Kepemimpinan Jelang Hari Bhayangkara ke-80

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ziarah ke makam Presiden Soeharto di Karanganyar. Kunjungan ini menyerap nilai kepemimpinan dan perjuangan para pemimpin bangsa jelang Hari Bhayangkara ke-80.

{{caption}}
Kapolri Ziarah Makam Presiden: Serap Nilai Kepemimpinan Bangsa Jelang Hari Bhayangkara

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan rangkaian Kapolri Ziarah Makam Presiden untuk menyerap nilai kepemimpinan bangsa, pedoman tugas jelang Hari Bhayangkara ke-80.

{{caption}}
Praktisi Hukum Airlangga Sebut UU Polri Perkuat Transparansi dan Pelayanan Publik

Zulfahmy menilai perluasan kewenangan dan tanggung jawab Polri harus diimbangi dengan kemampuan institusi untuk terus beradaptasi dengan perkembangan zaman.

{{caption}}
KBPP Polri Soroti Pentingnya Sinergi Lintas Lembaga untuk Jaga Stabilitas Nasional

Ketua Umum KBPP Polri, AH Bimo Suryono, menekankan pentingnya Sinergi Lintas Lembaga antara DPR RI, pemerintah, otoritas keuangan, perbankan, dan Polri demi menjaga stabilitas nasional di tengah tantangan global.

{{caption}}
4 Titik Demo Digelar Hari Ini, Berikut Perkiraan Massa yang Akan Hadir

Sebanyak 6.675 personel gabungan disebar memetakan sedikitnya empat titik aksi yang menjadi pusat konsentrasi massa.

{{caption}}
Mahfud MD: Perpol Nomor 10 Tahun 2025 Bertentangan dengan Putusan MK

Guru Besar UII Prof. Mahfud MD menyoroti Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025, yang dinilai bertolak belakang dengan Putusan Mahkamah Konstitusi terkait penempatan anggota Polri di jabatan sipil. Mengapa Perpol Nomor 10 Tahun 2025 ini memicu kontroversi?

{{caption}}
Hormati Putusan MK, Polri Tarik Pati Dalam Masa Orientasi Alih Jabatan di Kementerian

Kapolri telah membentuk tim Kelompok Kerja (Pokja) untuk melakukan kajian cepat terhadap implikasi Putusan MK.

{{caption}}
Menhut Raja Juli Antoni Hormati Putusan MK, Sebut Kehadiran Polri di Kemenhut Sangat Membantu

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menghormati putusan MK terkait anggota Polri di jabatan sipil, namun menegaskan peran Polri di Kemenhut sangat krusial untuk pengawasan dan tata kelola.

{{caption}}
Polri Bentuk Tim Khusus Koordinasi Lintas Lembaga Terkait Putusan MK: Polisi Aktif Tak Boleh Isi Jabatan Sipil

Polri membentuk tim kerja untuk koordinasi lintas lembaga terkait Putusan MK yang melarang polisi aktif mengisi jabatan sipil, demi menghindari multitafsir dan polemik baru.

{{caption}}
Tindak Lanjut Putusan MK: Polri Bentuk Tim Khusus Kaji Aturan Polri Jabatan Sipil

Polri membentuk tim pokja untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait larangan anggota aktif menduduki jabatan sipil. Langkah ini diambil demi kepastian hukum dan menghindari multitafsir atas aturan Polri Jabatan Sipil.

asn
{{caption}}
Letjen Djaka Eks Tim Mawar jadi Dirjen Bea Cukai, Ini Aturan TNI Harus Mundur Bila Duduki Jabatan Sipil

Presiden Prabowo Subianto menunjuk Letjen Djaka Budi Utama sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).