Deretan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Ada Ketua KPK dan Kepala BNN
Melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa pensiun.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan bagi anggota Polri yang duduk di kursi jabatan sipil wajib pensiun dari dinas Kepolisian.
Melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu.
Mahkamah dalam hal ini mengabulkan permohonan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite untuk seluruhnya. Adapun para pemohon menguji konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.
Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyatakan bahwa "Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian."
Penjelasan dari pasal 28 Ayat (3) UU Polri berbunyi "Yang dimaksud dengan 'jabatan di luar kepolisian' adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri."
Sementara itu, syamsul dan Christian menilai dengan adanya frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” yang tercantum dalam Pasal 28 Ayat (3) UU Polri. Menurut mereka, seorang polisi aktif bisa menduduki jabatan sipil, tanpa melepas statusnya sebagai anggota polri.
Daftar Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil
Berikut beberapa anggota Polri aktif yang menduduki jabatan-jabatan sipil diluar organisasi Polri:
1. Komjen Pol, Setyo Budiyanto, sebagai Ketua KPK
2. Komjen Pol Rudi Heriyanto Adi Nugroho, sebagai Sekjen Kementerian dan Perikanan (KKP)
3. Komjen Panca Putra Simanjuntak, bertugas di Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas)
4. Komjen Pol Nico Afinta, sebagai Sekjen Kementerian Hukum dan HAM (Menkumham)
5. Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo, sebagai Kepala BSSN
6. Komjen Pol Eddy Hartono, sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
7. Irjen Pol Mohammad Iqbal, sebagai Inspektur Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
8. Brigjen Alexander Sabar, sebagai Dirjen Pengawasan Ruang Digital di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)
9. Komjen Pol Tomsi Tohir, sebagai Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
Reporter magang : Muhammad Naufal Syafrie