Mahfud MD: Perpol Nomor 10 Tahun 2025 Bertentangan dengan Putusan MK
Guru Besar UII Prof. Mahfud MD menyoroti Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025, yang dinilai bertolak belakang dengan Putusan Mahkamah Konstitusi terkait penempatan anggota Polri di jabatan sipil. Mengapa Perpol Nomor 10 Tahun 2025 ini memicu kontroversi?
Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII), Prof. Mahfud MD, menyatakan bahwa Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Pernyataan ini disampaikan Mahfud saat dihubungi dari Jakarta pada Sabtu, 13 Desember 2025. Perpol tersebut mengatur pelaksanaan tugas anggota Polri di luar struktur organisasi Polri, khususnya di 17 kementerian atau lembaga sipil.
Menurut Mahfud, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan konstitusionalitas yang kuat. Hal ini karena putusan MK secara tegas mewajibkan anggota Polri untuk pensiun atau berhenti dari dinas jika ingin menduduki jabatan di institusi sipil. Mekanisme penugasan dari Kapolri yang sebelumnya menjadi celah kini telah dihapus oleh MK.
Kontroversi ini muncul setelah Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo meneken Perpol Nomor 10 Tahun 2025 pada 9 Desember 2025, yang kemudian diundangkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra, pada 10 Desember 2025. Perpol ini mengizinkan anggota Polri untuk bertugas di sejumlah kementerian dan lembaga sipil tanpa harus melepas status keanggotaannya.
Dasar Hukum Pertentangan Perpol Nomor 10 Tahun 2025
Mahfud MD menjelaskan bahwa Perpol Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal ini, sebagaimana telah diputus oleh MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, mensyaratkan anggota Polri untuk meminta pensiun atau berhenti dari Polri jika akan masuk ke institusi sipil.
Ia menegaskan, “Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 (tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, red.) yang menurut putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, anggota Polri jika akan masuk ke institusi sipil, maka harus minta pensiun atau berhenti dari Polri. Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri.” Hal ini menunjukkan bahwa Perpol tersebut mengabaikan esensi dari putusan MK.
Selain itu, mantan Ketua MK ini juga menyebut Perpol tersebut bertentangan dengan Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). UU ASN memang mengatur bahwa jabatan ASN dapat diisi oleh anggota TNI maupun Polri, namun sesuai dengan ketentuan UU TNI atau UU Polri. UU TNI menyebutkan 14 jabatan sipil yang bisa ditempati anggota TNI, sementara UU Polri sama sekali tidak menyebut adanya jabatan sipil yang bisa ditempati oleh anggota Polri, kecuali dengan mengundurkan diri atau pensiun.
Implikasi Putusan MK Terhadap Penempatan Anggota Polri
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 pada 14 November 2025, secara tegas menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya. Ketentuan yang dihapus tersebut tercantum dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.
Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri sebelumnya berbunyi, “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri." Frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ inilah yang dinilai MK bersifat rancu dan menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga tidak sesuai dengan amanat Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Mahfud MD juga mengkritik pandangan bahwa Polri sudah menjadi sipil sehingga dapat masuk ke institusi sipil mana pun. Ia menekankan bahwa setiap profesi memiliki bidang tugasnya sendiri. “Itu tidak benar sebab semua harus sesuai dengan bidang tugas dan profesinya. Misalnya, meski sesama dari institusi sipil, dokter tidak bisa jadi jaksa, dosen tidak boleh jadi jaksa, atau jaksa tak bisa jadi dokter,” ujar mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tersebut.
Daftar Kementerian dan Lembaga yang Diatur Perpol
Perpol Nomor 10 Tahun 2025 mengizinkan anggota Polri untuk melaksanakan tugas di luar kepolisian, meliputi 17 kementerian dan lembaga. Kebijakan ini menjadi sorotan karena bertentangan dengan semangat putusan MK yang menghendaki pemisahan tegas antara peran kepolisian dan jabatan sipil.
Berikut adalah beberapa kementerian dan lembaga yang tercantum dalam Perpol tersebut:
- Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Kementerian Hukum
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
- Kementerian Kehutanan
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Kementerian Perhubungan
- Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
- Lembaga Ketahanan Nasional
- Otoritas Jasa Keuangan
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
- Badan Narkotika Nasional
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
- Badan Intelijen Negara
- Badan Siber Sandi Negara
- Komisi Pemberantasan Korupsi
Daftar ini menunjukkan cakupan luas penempatan anggota Polri di sektor sipil, yang kini menjadi objek perdebatan hukum dan konstitusional. Konsistensi dalam penegakan hukum dan konstitusi menjadi kunci dalam menyikapi Perpol Nomor 10 Tahun 2025 ini.
Sumber: AntaraNews