Menilik Sektor Riil dari Dekat
Menilik Sektor Riil dari Dekat Lihat Selengkapnya
Sorot
{{caption}}
Pegawai SPPG Serang Cabuli Bocah SD di Kelas, Sengaja Direkam Diam-Diam

{{caption}}
Banyak Aduan Jalan Rusak Akibat Galian, Pemprov DKI Janji Lebih Galak Lagi

{{caption}}
Kebakaran Hebat Ponpes di Lampung Selatan, Ini Dugaan Pemicunya

{{caption}}
Curhat Kepala Satpol PP Jakarta: 7 Orang Petugas Kawal 1 Kelurahan, Kerja Bisa 24 Jam

{{caption}}
Dua Usulan NasDem soal Ambang Batas Parlemen, Besarannya Naik di Atas 6 Persen

{{caption}}
Saat Mobil Terperosok ke Septic Tank yang Menyatu dengan Garasi di Depok

Topik Terkait
{{caption}}
Prabowo Setujui Draf PP Penempatan Polisi di Jabatan Sipil, Polemik Segera Berakhir?

Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur secara komprehensif penempatan polisi aktif di jabatan sipil, diharapkan mampu mengakhiri polemik yang berkembang di masyarakat.

{{caption}}
Polemik Penugasan Polri di Luar Struktur, Presiden Sepakati Pembentukan PP

Hal ini sebagaimana adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Peraturan Polri (Perpol).

{{caption}}
Mahfud MD Minta Kapolri Cabut Perpol 10 Tahun 2025, Presiden Bisa Eksekusi

Mahfud mengaku menerima masukan dari para akademisi dan aktivis di Makassar terkait Perpol Nomor 10 Tahun 2025.

{{caption}}
Kapolri Sebut Perpol 10/2025 Sudah Dikonsultasikan dengan Kementerian, Akan Masuk Revisi UU Polri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan perpol yang dibuat oleh polri dilakukan dalam rangka menghormati dan menindaklanjuti putusan MK.

{{caption}}
Pengamat: Peraturan Polri Nomor 10/2025 Tidak Langgar Putusan MK dan Bukan Pembangkangan

Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah menegaskan Peraturan Polri Nomor 10/2025 tidak langgar putusan MK, menepis anggapan pembangkangan Kapolri terhadap Presiden dan meminta publik kritis berbasis fakta.

{{caption}}
Pakar Tegaskan Polisi Jabat Sipil Wajib Mundur Meski Ada Perpol Nomor 10 Tahun 2025

Guru Besar UNS Prof. Agus Riwanto menekankan **polisi jabat sipil** harus mundur dari Polri, sesuai Putusan MK, meski Perpol Nomor 10 Tahun 2025 mengatur penugasan di luar institusi.

{{caption}}
Mahfud MD: Perpol Nomor 10 Tahun 2025 Bertentangan dengan Putusan MK

Guru Besar UII Prof. Mahfud MD menyoroti Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025, yang dinilai bertolak belakang dengan Putusan Mahkamah Konstitusi terkait penempatan anggota Polri di jabatan sipil. Mengapa Perpol Nomor 10 Tahun 2025 ini memicu kontroversi?

{{caption}}
Hormati Putusan MK, Polri Tarik Pati Dalam Masa Orientasi Alih Jabatan di Kementerian

Kapolri telah membentuk tim Kelompok Kerja (Pokja) untuk melakukan kajian cepat terhadap implikasi Putusan MK.

{{caption}}
Polri Bentuk Pokja Kajian Larangan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Usai Putusan MK

Kapolri menginstruksikan Pokja untuk menyusun kajian percepatan yang akan menjadi dasar dalam berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.

{{caption}}
TB Hasanuddin: Tanpa Putusan MK, Tidak Ada Anggota Polri Aktif Boleh Menjabat di Ranah Sipil

Dia menekankan bahwa larangan tersebut telah secara tegas dicantumkan dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 mengenai Kepolisian.