Pengamat: Pentingnya Pemahaman Prinsip Konstitusional dalam Tafsir Perpol 10/2025
Pengamat hukum Boni Hargens menyoroti perlunya pemahaman mendalam prinsip konstitusional dalam Tafsir Perpol 10/2025 untuk menghindari perdebatan yang menyesatkan dan tidak produktif.
Jakarta, 20 Desember 2025 – Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 kini menjadi sorotan utama dalam diskursus hukum dan politik nasional. Pengamat hukum dan politik Boni Hargens menekankan urgensi pemahaman prinsip konstitusional dalam menafsirkan Perpol tersebut. Perdebatan ini telah memicu polarisasi opini publik, dengan berbagai pihak memiliki pandangan berbeda terkait implementasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Boni Hargens berpendapat bahwa tanpa kerangka berpikir yang logis dan sistematis, diskusi mengenai isu hukum ini berpotensi tergelincir pada perdebatan tidak produktif. Ia menyoroti pentingnya argumentasi hukum yang dibangun secara rasional untuk mencapai pemahaman yang akurat. Situasi ini menunjukkan kompleksitas hukum dalam penerapannya di tengah masyarakat.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebelumnya juga meminta agar Perpol 10/2025 dan putusan MK tidak diperdebatkan secara berlebihan. Ia melihat perbedaan pandangan sebagai bagian dari demokratisasi, namun menekankan perlunya pemahaman yang jelas terhadap putusan MK tanpa perlu tafsir yang berlebihan. Hal ini menjadi krusial untuk menjaga stabilitas hukum dan ketertiban.
Perpol 10/2025 sebagai Implementasi Putusan MK
Boni Hargens memiliki pandangan bahwa Perpol 10/2025 justru mendukung dan mengimplementasikan putusan Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, Perpol ini menyediakan mekanisme internal yang lebih jelas dan terstruktur untuk menjalankan amanat putusan MK. Perspektif ini menyoroti bahwa Perpol bukan sebagai bentuk perlawanan, melainkan sebagai upaya operasionalisasi putusan tersebut.
Argumentasi Boni menekankan bahwa Perpol 10/2025 dirancang untuk memberikan panduan praktis bagi anggota Polri. Ini termasuk penempatan anggota di luar struktur organisasi Polri, khususnya di 17 kementerian/lembaga. Dengan demikian, Perpol diharapkan dapat menjembatani antara putusan konstitusional dan kebutuhan operasional kepolisian.
Pemahaman ini penting agar diskursus publik tidak terjebak dalam dikotomi yang tidak relevan. Boni mengajak semua pihak untuk melihat Perpol dari sudut pandang implementasi praktis. Hal ini akan membantu menciptakan diskusi yang lebih konstruktif dan berbasis pada fakta hukum.
Pandangan Kritis terhadap Perpol 10/2025
Berbeda dengan pandangan Boni Hargens, beberapa tokoh terkemuka seperti Mahfud Md dan Jimly Asshiddiqie menyatakan keberatan mereka. Keduanya, yang juga merupakan bagian dari Komisi Percepatan Reformasi Polri, menilai Perpol 10/2025 bertentangan secara fundamental dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Putusan MK tersebut berkaitan dengan jabatan anggota Polri di luar kepolisian.
Mahfud Md dan Jimly Asshiddiqie berpendapat bahwa Perpol tersebut berpotensi melemahkan pengawasan eksternal terhadap institusi kepolisian. Mereka khawatir bahwa peraturan ini dapat mengabaikan berbagai prinsip konstitusional yang telah ditetapkan oleh MK. Kekhawatiran ini mencerminkan upaya untuk menjaga independensi dan akuntabilitas Polri.
Pandangan kritis ini menyoroti potensi risiko jika Perpol tidak selaras dengan semangat putusan MK. Diskusi mengenai hal ini menjadi krusial untuk memastikan bahwa setiap peraturan yang diterbitkan tidak mengurangi esensi dari putusan konstitusional. Ini adalah bagian dari upaya menjaga supremasi hukum di Indonesia.
Kelemahan Argumentasi dalam Merespons Perpol
Boni Hargens mengidentifikasi adanya kelemahan fundamental dalam pendekatan logika argumen yang menolak Perpol 10/2025. Ia menyebutkan terdapat kesesatan berpikir atau logical fallacies yang dapat melemahkan kekuatan hukum dan rasionalitas argumentasi tersebut. Kesalahan logika ini, menurutnya, berdampak pada kualitas diskursus publik secara keseluruhan.
Setidaknya terdapat lima bentuk kelemahan argumentasi yang diidentifikasi Boni dalam merespons Perpol 10/2025:
- Argumentasi Ad Hominem: Kecenderungan pandangan yang menyerang pribadi daripada gagasan yang disampaikan.
- Straw Man (Orang-orangan Sawah): Potensi "memelintir" isi Perpol untuk memudahkan penolakan, menciptakan argumen palsu untuk diserang.
- False Dilemma: Menyajikan pilihan hitam-putih tanpa alternatif, seolah-olah hanya ada dua pilihan ekstrem. Ini mengabaikan spektrum solusi yang lebih luas.
- Red Herring: Mengalihkan isu utama dengan topik lain yang mungkin tidak relevan, menjauhkan fokus dari substansi perdebatan.
- Appeal to Emotion: Memanfaatkan sentimen publik untuk menarik dukungan terhadap argumen yang dibangun, tanpa didasari fakta atau logika.
Boni menegaskan bahwa ketika argumen dibangun dengan menghindari logical fallacies dan fokus pada analisis substantif, hasilnya akan menjadi diskusi yang lebih produktif dan informatif. Sebaliknya, argumen yang bergantung pada emosi, generalisasi, dan penyederhanaan hanya akan menghasilkan perdebatan yang terpolarisasi dan kurang konstruktif.
Seruan untuk Menghentikan Perdebatan Tafsir
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meminta agar Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak diperdebatkan secara terus-menerus. Ia melihat perbedaan pandangan yang muncul sebagai hal yang wajar dalam konteks demokratisasi. Menurutnya, ini adalah perbedaan cara pandang biasa.
Supratman menjelaskan bahwa perbedaan pandangan ini terutama terkait pelaksanaan tugas anggota Polri di luar struktur organisasi Polri. Ini mencakup penempatan anggota di 17 kementerian/lembaga, serta putusan MK tentang penegasan anggota Polri yang menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun. Ia mengakui bahwa bahkan dengan tokoh seperti Prof. Mahfud, perbedaan pandangan mengenai putusan MK adalah hal yang biasa.
Menteri Hukum menekankan bahwa masalah akan muncul jika hakim MK telah menyatakan secara resmi sebuah putusan dan menjelaskannya kepada publik. Dalam kondisi seperti itu, tidak perlu lagi ada tafsir yang berbeda-beda. Pernyataan ini menunjukkan keinginan pemerintah untuk mencapai kejelasan hukum dan menghindari polemik yang berkepanjangan.
Sumber: AntaraNews