Pengamat: Peraturan Polri Nomor 10/2025 Tidak Langgar Putusan MK dan Bukan Pembangkangan
Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah menegaskan Peraturan Polri Nomor 10/2025 tidak langgar putusan MK, menepis anggapan pembangkangan Kapolri terhadap Presiden dan meminta publik kritis berbasis fakta.
Jakarta, 13 Desember – Penerbitan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 menuai perhatian publik belakangan ini. Regulasi ini mengatur pelaksanaan tugas anggota Polri di luar struktur organisasi Polri, khususnya di 17 kementerian/lembaga.
Menanggapi polemik yang berkembang, pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah menyatakan bahwa Perpol tersebut tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia juga membantah anggapan bahwa regulasi ini diterbitkan secara sepihak oleh Kapolri.
Amir Hamzah menekankan bahwa Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah melakukan konsultasi dengan DPR serta melaporkan secara resmi kepada Presiden sebelum Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 ini diberlakukan, memastikan proses yang transparan dan akuntabel.
Peraturan Polri Nomor 10/2025: Tidak Melanggar Konstitusi
Amir Hamzah dengan tegas membantah tudingan bahwa Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 melanggar konstitusi atau menabrak putusan Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, tuduhan semacam itu lebih banyak didorong oleh narasi politis ketimbang analisis hukum yang utuh dan komprehensif.
Ia menjelaskan bahwa Perpol ini tidak bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. "Putusan MK mengatur prinsip-prinsip dasar profesionalisme dan netralitas Polri. Perpol ini justru hadir sebagai instrumen teknis internal untuk memastikan penugasan anggota Polri tetap berada dalam koridor hukum dan pengawasan negara," jelas Amir.
Dalam konteks ketatanegaraan modern, regulasi internal lembaga penegak hukum adalah hal yang lazim. Hal ini berlaku selama regulasi tersebut tidak mengubah norma undang-undang dan tidak menabrak prinsip konstitusional yang berlaku. Oleh karena itu, Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 dianggap sah secara hukum.
Penerbitan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 ini justru bertujuan untuk memperjelas dan memperkuat kerangka hukum bagi penugasan anggota Polri di luar struktur inti. Ini memastikan bahwa setiap penugasan tetap berada di bawah pengawasan dan sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan.
Membantah Narasi Pembangkangan dan Fleksibilitas Administratif
Amir Hamzah juga menyoroti framing yang menyebut Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 sebagai bentuk "pembangkangan" Kapolri terhadap Presiden. Ia menilai narasi tersebut dipaksakan dan berpotensi menyesatkan publik. "Kapolri adalah pembantu Presiden di bidang keamanan. Secara struktural dan politik, mustahil Kapolri mengeluarkan kebijakan strategis tanpa sepengetahuan Presiden," ucap Amir.
Ia bahkan menduga isu ini sengaja digulirkan untuk menciptakan kesan adanya keretakan hubungan antara Presiden dan Kapolri. Padahal, menurut Amir, fakta di lapangan tidak menunjukkan adanya ketidaksesuaian tersebut. Informasi yang ia peroleh menunjukkan adanya koordinasi yang baik.
Polemik mengenai Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 sejatinya mencerminkan kontestasi tafsir hukum dan politik yang lebih luas. Di satu sisi, ada kekhawatiran publik terhadap potensi kembalinya dwifungsi aparat keamanan. Namun di sisi lain, negara membutuhkan fleksibilitas administratif untuk mengelola sumber daya aparat secara efektif dan efisien.
Perpol ini menjadi titik temu sekaligus titik benturan dalam diskursus tersebut. Kritik yang muncul sebagian berangkat dari trauma sejarah dan kehati-hatian terhadap kekuasaan aparat, yang perlu direspons dengan data dan fakta yang akurat.
Pentingnya Kritik Berbasis Fakta dan Konteks Hukum
Tanpa membaca secara utuh substansi dan mekanisme pengawasan dari Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025, kritik yang berkembang berisiko berubah menjadi opini normatif. Opini ini seringkali tidak berbasis pada fakta hukum yang sebenarnya. Oleh karena itu, pemahaman yang komprehensif sangat diperlukan.
Amir Hamzah mengingatkan publik agar tidak terjebak pada narasi emosional dan politis semata. Ia mendorong agar diskursus publik tetap berpijak pada data, mekanisme konstitusional, dan prinsip checks and balances yang kuat. Ini akan memastikan objektivitas dalam setiap penilaian.
"Kritik itu penting dalam demokrasi, tetapi kritik harus adil dan berbasis fakta. Jangan sampai kita merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara hanya karena salah membaca konteks," katanya. Pemahaman yang benar akan membantu menjaga stabilitas dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Dengan demikian, Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 harus dilihat dari kacamata hukum dan administrasi negara yang utuh. Hal ini untuk menghindari kesalahpahaman yang dapat merugikan citra institusi Polri dan hubungan antarlembaga negara.
Sumber: AntaraNews