Mahfud MD Minta Kapolri Cabut Perpol 10 Tahun 2025, Presiden Bisa Eksekusi
Mahfud mengaku menerima masukan dari para akademisi dan aktivis di Makassar terkait Perpol Nomor 10 Tahun 2025.
Anggota Komisi Reformasi Polri, Mahfud MD menyoroti keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menerbitkan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025. Perpol tersebut menuai sorotan di masyarakat karena dianggap bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil jika belum pensiun atau mengundurkan diri.
Mahfud mengaku menerima masukan dari para akademisi dan aktivis di Makassar terkait Perpol Nomor 10 Tahun 2025. Mantan Ketua MK ini menyebut masukan tersebut sebagai aspirasi.
"Iya tadi ada. Ya kita sampaikan itu sebagai aspirasi," ujarnya usai diskusi di Kopitiam Cafe Makassar, Senin (15/12) malam.
Presiden dan Pengadilan Bisa Caput Perpol
Mahfud mengatakan secara pribadi meminta kepada Kapolri Jenderal Sigit Listyo Prabowo untuk mencabut Perpol Nomor 10 Tahun 2025. Bagi Mahfud, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tersebut tidak sah.
"Kalau saya pribadi, Mahfud sudah minta bahwa itu dicabut. Itu tidak sah," tegasnya.
Meski demikian, Mahfud MD menyebut tidak punya kapasitas untuk mencabut Perpol yang bertentangan dengan putusan MK tersebut. Ia menyebut hanya pengadilan dan presiden yang bisa mencabut Perpol tersebut.
"Tapi kan yang mencabut itu bukan Mahfud. Presiden atau pengadilan (bisa mencabut Perpol)," ucapnya.
Kapolri Terbitkan Perpol
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menandatangani Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur tentang penugasan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di luar struktur organisasi Polri. Dengan peraturan ini, polisi aktif dapat menjabat di 17 kementerian dan lembaga negara.
Perpol tersebut diundangkan pada tanggal 10 Desember 2025, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa polisi yang masih aktif dilarang untuk menduduki jabatan sipil tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu, sebagaimana diatur dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Pasal 1 menjelaskan mengenai definisi pelaksanaan tugas anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian.
"Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri," demikian tertulis dalam ketentuan tersebut.
Pasal 2 mengatur bahwa pelaksanaan tugas ini dapat dilakukan pada jabatan baik di dalam negeri maupun luar negeri. Selanjutnya, Pasal 3 menyatakan bahwa penugasan untuk jabatan di dalam negeri akan dilakukan pada kementerian, lembaga, badan, komisi, organisasi internasional, serta kantor perwakilan negara asing yang berada di Indonesia.
Penugasan tersebut dapat mencakup jabatan baik manajerial maupun nonmanajerial.
"Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan jabatan yang ada pada instansi atau lembaga lain yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian berdasarkan permintaan dari kementerian/lembaga/badan/komisi, organisasi internasional, atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia," demikian bunyi dokumen tersebut.
Pasal 10 mengatur prosedur penugasan anggota Polri ke kementerian atau lembaga di dalam negeri. Proses ini dimulai ketika Kapolri menerima permohonan resmi dari pimpinan kementerian atau lembaga yang bersangkutan. Permohonan tersebut kemudian diteruskan kepada Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (AsSDM) untuk menyiapkan anggota yang memenuhi kriteria yang ditentukan.
Setelah itu, AsSDM Kapolri melakukan seleksi atau uji kompetensi untuk menentukan calon yang memenuhi syarat. Keputusan hasil seleksi akan dibahas dalam sidang Dewan Pertimbangan Karier sebelum diajukan kembali kepada kementerian atau lembaga yang mengajukan permohonan.
"Kapolri atau Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia menetapkan keputusan, surat perintah Pelaksanaan Tugas Anggota Polri, dan surat penghadapan kepada kementerian/lembaga/badan/komisi setelah kementerian/lembaga/badan/komisi menyetujui anggota Polri yang melaksanakan tugas; dan Kapolri menetapkan keputusan dan surat perintah Pelaksanaan Tugas Anggota Polri setelah ditetapkan melalui Keputusan Presiden untuk pengangkatan dalam jabatan eselon I," tertulis dalam aturan tersebut.
Aturan Lama Dihapus Pasal 20 menegaskan bahwa setelah berlakunya Perpol Nomor 10 Tahun 2025, maka Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2017 mengenai Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur Polri serta Perpol Nomor 12 Tahun 2018 yang merupakan perubahan dari peraturan tersebut akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dengan demikian, semua ketentuan yang tercantum dalam peraturan-peraturan sebelumnya tidak lagi memiliki kekuatan hukum setelah Perpol yang baru diterapkan.