Pakar Hukum: Putusan MK Soal Polisi di Jabatan Sipil Berlaku Serta Merta, Wajib Mundur
Guru Besar Unpad menegaskan Putusan MK terkait **polisi di jabatan sipil** berlaku serta merta sejak diucapkan, mewajibkan anggota Polri aktif untuk segera mengundurkan diri.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting terkait kedudukan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di jabatan sipil. Putusan ini menyatakan bahwa polisi aktif tidak boleh menduduki jabatan di luar kepolisian tanpa mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu. Keputusan tersebut diucapkan pada Kamis, 14 November 2024, dan langsung menimbulkan konsekuensi hukum yang signifikan.
Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran, Prof. Susi Dwi Harijanti, menegaskan bahwa putusan MK ini berlaku serta merta sejak diucapkan. Artinya, tidak ada masa transisi yang diberikan bagi anggota Polri yang saat ini menjabat di instansi sipil. Pernyataan ini disampaikan Susi saat diwawancarai di Bandung, Jawa Barat, pada Jumat, 15 November 2024 malam.
Implikasi dari putusan ini sangat jelas: anggota Polri yang saat ini menduduki berbagai instansi selain kepolisian harus segera mengundurkan diri. Putusan ini bertujuan untuk memulihkan kerugian konstitusional warga negara yang diakibatkan oleh ketentuan sebelumnya. MK mengabulkan permohonan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite yang menguji konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) UU Polri.
Konsekuensi Langsung Putusan MK Soal Polisi di Jabatan Sipil
Prof. Susi Dwi Harijanti menjelaskan bahwa putusan MK yang menyatakan inkonstitusionalitas frasa tertentu dalam UU Polri memiliki konsekuensi langsung. "itu kan sudah dinyatakan inkonstitusional maka konsekuensinya adalah bahwa putusan itu meskipun itu berlaku ke depan, kan ini sudah begitu banyak, kalau buat saya, ya, mereka harus mundur, mereka harus pilih," ucap Susi. Penegasan ini menggarisbawahi bahwa tidak ada ruang untuk penundaan dalam implementasi putusan tersebut.
Karena amar putusan Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak mengatur kapan putusan berlaku atau adanya masa transisi, Susi menilai putusan tersebut langsung berlaku. "Jadi, kalau buat saya, ya, sebaiknya mereka mundur begitu keluar putusan MK," tuturnya. Ini menunjukkan urgensi bagi anggota Polri yang saat ini berada di jabatan sipil untuk segera mengambil sikap.
Mundurnya anggota Polri aktif dari ranah sipil dianggap sebagai bentuk pemulihan (remedy) kerugian konstitusional warga negara. Kerugian ini timbul akibat ketentuan sebelum adanya putusan Mahkamah yang memungkinkan polisi aktif menduduki jabatan sipil. Susi menekankan pentingnya pemulihan bagi pemohon perkara di MK, mengingat karakter kepentingan umum yang lebih besar.
"Buat saya itu harusnya serta merta. Kalau misalkan tidak serta merta, terus apa remedy-nya buat pemohon?" kata Susi. Pernyataan ini memperkuat argumen bahwa keberlakuan serta merta adalah esensi dari putusan MK untuk menjamin keadilan konstitusional bagi semua.
Dasar Hukum dan Amandemen UU Polri oleh MK
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah. Celah tersebut memungkinkan polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu. Putusan ini secara spesifik menargetkan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan yang menyatakan, “Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.” Ini berarti frasa tersebut kini tidak lagi sah secara hukum.
Pasal 28 ayat (3) UU Polri sendiri menyatakan bahwa "Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian." Namun, Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri sebelumnya berbunyi, "Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri." Frasa terakhir inilah yang dihapuskan.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa Pasal 28 ayat (3) UU Polri menegaskan persyaratan mengundurkan diri atau pensiun. Namun, frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam penjelasannya justru menimbulkan ketidakjelasan hukum. Hal ini berakibat pada ketidakpastian dalam pengisian jabatan bagi anggota Polri dan karier ASN di luar institusi kepolisian.
Dampak Putusan pada Kepastian Hukum dan Karier ASN
Mahkamah menelaah bahwa frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Sebaliknya, frasa tersebut justru menciptakan ambiguitas dan ketidakpastian hukum. Kondisi ini merugikan baik bagi anggota Polri maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berpotensi mengisi jabatan sipil.
"Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian,” ucap Ridwan Mansyur. Pernyataan ini menyoroti dampak luas dari kekaburan norma hukum sebelumnya.
Oleh karena itu, MK menyimpulkan bahwa frasa yang dihapus bersifat rancu dan tidak sesuai dengan amanat Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Pasal ini menjamin kepastian hukum yang adil bagi setiap warga negara. Putusan ini diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum yang lebih baik dalam penempatan personel Polri di luar institusi kepolisian.
Dengan adanya putusan ini, diharapkan tidak ada lagi celah hukum yang memungkinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa konsekuensi pengunduran diri. Hal ini akan memperjelas batas antara peran kepolisian dan sipil, serta memberikan kesempatan yang lebih adil bagi ASN.
Sumber: AntaraNews