Noel Ebenezer Ungkit Peran di Balik Aturan Larangan Penahanan Ijazah Pekerja oleh Pengusaha
Klaim itu disampaikan Noel saat membacakan pleidoi dalam kasus dugaan korupsi pemerasan sertifikasi K3 di Kemenaker.
Terdakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel menjalani sidang pleidoi dalam kasus dugaan korupsi pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Pada materi pleidoinya, Noel menyinggung soal praktik penahanan ijazah pekerja oleh pengusaha dibiarkan. Menurut Noel, aksi untuk menarik kembali ijazah pekerja adalah bentuk kinerja terbaiknya selama 10 bulan menjabat sebagai wakil menteri.
"Salah satu praktik terbesar saya selama menjabat adalah praktik penahanan ijazah dan dokumen pribadi pekerja. Perhatian itu kemudian mendorong lahirnya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang larangan penahanan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja atau buruh oleh pemberi kerja. Karena praktik penahanan ijazah ini adalah sistem perbudakan modern yang negara sepertinya tutup mata terhadap praktik keji ini selama puluhan tahun," kata Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/5).
Menurut Noel, bagi sebagian orang, surat edaran tersebut mungkin hanya terlihat sebagai dokumen. Tetapi bagi buruh ijazahnya ditahan, dokumen itu adalah harapan.
"Namun saya tidak mengklaim semua perubahan itu sebagai hasil kerja saya (seorang). Tetapi saya percaya, langkah-langkah tersebut ikut membuka keberanian buruh dan memberi tekanan moral kepada pihak-pihak yang selama ini menjadikan ijazah sebagai alat tekan," ujar Noel.
"Bagi saya, setiap ijazah yang kembali adalah satu martabat yang dipulihkan," imbuh Noel.
Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara
Terdakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel menjalani sidang pleidoi dalam kasus dugaan korupsi pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Pada materi pleidoinya, Noel menyinggung soal praktik penahanan ijazah pekerja oleh pengusaha dibiarkan. Menurut Noel, aksi untuk menarik kembali ijazah pekerja adalah bentuk kinerja terbaiknya selama 10 bulan menjabat sebagai wakil menteri.
"Salah satu praktik terbesar saya selama menjabat adalah praktik penahanan ijazah dan dokumen pribadi pekerja. Perhatian itu kemudian mendorong lahirnya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang larangan penahanan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja atau buruh oleh pemberi kerja. Karena praktik penahanan ijazah ini adalah sistem perbudakan modern yang negara sepertinya tutup mata terhadap praktik keji ini selama puluhan tahun," kata Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/5).
Menurut Noel, bagi sebagian orang, surat edaran tersebut mungkin hanya terlihat sebagai dokumen. Tetapi bagi buruh ijazahnya ditahan, dokumen itu adalah harapan.
"Namun saya tidak mengklaim semua perubahan itu sebagai hasil kerja saya (seorang). Tetapi saya percaya, langkah-langkah tersebut ikut membuka keberanian buruh dan memberi tekanan moral kepada pihak-pihak yang selama ini menjadikan ijazah sebagai alat tekan," ujar Noel.
"Bagi saya, setiap ijazah yang kembali adalah satu martabat yang dipulihkan," imbuh Noel.