Rincian Tuntutan Jaksa KPK Terhadap 11 Terdakwa Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker, Ada yang 4,5 hingga 7 Tahun Penjara
Sebagai informasi, dua terdakwa adalah dari pihak swasta. Sisanya, berasal dari pihak penyelenggara negara di kementerian tersebut.
Kasus dugaan korupsi pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) masuk ke dalam agenda tuntutan. Total ada 11 terdakwa disidangkan dan menghadapi tuntutan dari masing-masing peranan dalam kasus tersebut.
Sebagai informasi, dua terdakwa adalah dari pihak swasta. Sisanya, berasal dari pihak penyelenggara negara di kementerian tersebut.
Terhadap pihak swasta Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Terdakwa Temurila dan Miki Mahfud masing-masing tiga tahun penjara. Selain tuntutan hukuman penajra, jaksa juga menuntut para terdakwa hukuman denda Rp 250 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.
Selanjutnya, berikut rincian tuntutan terhadap pihak penyelenggara negara:
1. Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025. Dituntut 4,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 233.018.441 subsider 2 tahun pidana kurungan.
2. Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan (2021-Februari 2025). Dituntut 7 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 4.735.170.000 subsider 2 tahun pidana kurungan.
3. Subhan, Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025. Dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 5.802.058.952 subsider 2 tahun pidana kurungan.
4. Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022. Dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 13.262.341.634 subsider 2 tahun
5. Sekarsari Kartika Putri, Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3. Dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 42.678.740.086 subsider 2 tahun pidana kurungan
6. Anitasari Kusumawati, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020. Dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 14.496.315.411 subsider 2 tahun pidana kurungan.
7. Supriadi,Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3. Dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 19.812.796.902 subsider 2 tahun pidana kurungan.
8. Immanuel 'Noel' Ebenezer Gerungan, Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025. Dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp Rp4,435 miliar (sudah dikembalikan Rp 3 miliar) sehingga uang pengganti wajib dibayarkan Rp 1,435 subsider 2 tahun pidana kurungan.
9. Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022 s.d. 2025. Dituntut 6 tahun penjara, denda 250 juta subisder 90 hari pidana kurnungan, dan uang pengganti Rp 60.329.415.416 subsider 2 tahun pidana kurungan.