Jaksa KPK Tuntut 2 Terdakwa Kasus Korupsi Sertifikat K3 Hukuman 3 Tahun Penjara
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/5/2026).
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut dua terdakwa dari pihak swasta, Temurila dan Miki Mahfud, masing-masing dengan hukuman tiga tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/5/2026).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I, Temurila, dan terdakwa II, Miki Mahfud, berupa pidana penjara masing-masing selama 3 tahun," ujar jaksa KPK saat membacakan amar tuntutan.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut kedua terdakwa membayar denda sebesar Rp250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.
Temurila dan Miki Mahfud diketahui merupakan pihak swasta dari PT KEM Indonesia yang didakwa terlibat dalam praktik korupsi pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.
Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut perbuatan kedua terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dari praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme.
Sementara itu, terdapat sejumlah hal yang meringankan tuntutan terhadap keduanya. Jaksa menilai para terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan, mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, serta memiliki tanggung jawab terhadap keluarga.
Selain itu, keduanya juga dianggap bersikap sopan dan menghormati jalannya persidangan.
Dalam perkara ini, kedua terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).