3 Kluster Terdakwa Kasus CPO Hadapi Ragam Tuntutan JPU
Dalam 3 perkara tersebut, terdapat sejumlah terdakwa disidangkan yang terbagi atas tiga kluster.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjatuhkan ragam tuntutan untuk tiga perkara rasuah terkait korupsi tata kelola komoditas timah, korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan dan korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah pada Rabu (18/2) malam.
Dalam 3 perkara tersebut, terdapat sejumlah terdakwa disidangkan yang terbagi atas tiga kluster. Pertama, kluster advokat, yaitu Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, dan Junaedi Saibih.
Kedua, kluster perusahaan yaitu Muhammad Syafei selaku head of social security and Legal Wilmar Group.
Kemudian ketiga, kluster konten yang menyeret Koordinator Tim Cyber Army M. Adhiya Muzakki selaku buzzer dan Tian Bahtiar selaku Direktur JAKTV.
Selain itu, dalam kasus ini diketahui ada tiga perkara yang saling berkelindan, yaitu dugaan suap hakim terhadap vonis lepas kepada tiga korporasi Crude Palm Oil (CPO), dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan dugaan Perintangan Penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus komoditas timah, korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI dan korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO).
Rincian Tuntutan dan Perkara
Berikut Rincian Tuntutan dan Perkaranya untuk masing-masing terdakwa:
Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri
JPU menuntut Marcella dan Ariyanto Bakri dengan pidana 17 tahun penjara dalam perkara dugaan suap hakim sebesar Rp 40 miliar terhadap vonis lepas terhadap tiga korporasi CPO yaitu Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
Keduanya juga diyakin terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebeasri Rp 52,2 miliar dari kasus terkait.
Selain tuntutan penjara, Marcella dan Ariyanto juga dituntut membayar denda Rp 600 juta, jika tidak dibayar maka diganti hukuman bui selama 150 hari.
Berikutnya, Marcella dan Ariyanto juga dituntut uang ganti rugi sebesar Rp 21,6 miliar yang harus dibayar satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, harta benda keduanya bisa disita oleh JPU dan dilelang untuk menutupi uang ganti rugi.
Apabila hartanya tidak cukup usai disita dan dilelang, jaksa menuntut hukuman penjara Marcella dan Ariyanto ditambah 8 tahun. Terakhir, jaksa menuntut agar majelis hakim memerintahkan organisasi advokat untuk memberhentikan keduanya secara tetap dalam profesinya sebagai pengacara.
Junaedi Saibih
JPU menuntut Junaedi Saibih dengan pidana 9 tahun penjara dalam perkara dugaan suap hakim yang dilakukan bersama Marcella dan Ariyanto. Tuntutan Junaedi lebih kecil sebab tidak disertai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun demikian, Junaedi tetap dituntut membayar denda Rp 600 juta, jika tidak dibayar maka diganti hukuman bui selama 150 hari.
Sebagai advokat, jaksa juga menuntut agar majelis hakim memerintahkan organisasi advokat untuk memberhentikannya secara tetap. Selain itu, sebagai dosen Universitas Indonesia, jaksa menuntut agar majelis hakim memerintahkan kepada institusi yang bersangkutan memecatnya tidak dengan hormat.
Diketahui, perkara Junaedi tidak hanya soal suap. Dia juga terjerat perkara perintangan penyidikan. Dalam perkara itu, jaksa menuntutnya selama 10 tahun.
Jaksa menilai Junaedi terlibat dalam perintangan penyidikan kasus tata kelola komoditas timah, ekspor minyak sawit mentah (CPO), dan importasi gula. Caranya, dengan membuat konten yang dimaksudkan membentuk opini negatif di publik terhadap kerja-kerja kejaksaan sebagai penegak hukum.
Muhammad Syafei
JPU menuntut Muhammad Syafei dengan pidana 15 tahun penjara dalam perkara dugaan suap hakim sebesar Rp 40 miliar terhadap vonis lepas terhadap tiga korporasi CPO yaitu Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 52,2 miliar
Selain tuntutan penjara, Muhammad Syafei juga dituntut membayar denda Rp 600 juta, jika tidak dibayar maka diganti hukuman bui selama 150 hari.
Berikutnya, Muhammad Syafei juga dituntut uang ganti rugi sebesar Rp 9,3 milliar yang harus dibayar satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, harta bendanya bisa disita oleh JPU dan dilelang untuk menutupi uang ganti rugi.
Adhiya Muzakki dan Tian Bahtiar
JPU menuntut Adhiya Muzakki dan Tian Bahtiar pidana 8 tahun penjara dalam perkara dugaan perintangan penyidikan. Keduanya juga dituntut membayar denda Rp 600 juta, jika tidak dibayar maka diganti hukuman bui selama 150 hari.
Jaksa menilai keduanya terlibat dalam perintangan penyidikan dalam kasus yang sama seperti Junaedi Saibih yakni dengan membuat konten yang dimaksudkan membentuk opini negatif di publik terhadap kerja-kerja kejaksaan sebagai penegak hukum.
Jadwal Vonis
Atas tuntutan terhadap masing-masing terdakwa, Majelis Hakim menjadwalkan sidang vonis kepada mereka pada 2 Maret 2026.
"Ini kalau dari agenda, Jumat duplik kita 27 Februari. Senin, 2 Maret putusan," kata ketua majelis hakim Efendi usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026) malam.