Disdik Jabar Dilaporkan ke Ombudsman soal Dugaan Maladministrasi SPMB
Disdik Jabar dilaporkan ke Ombudsman terkait dugaan maladministrasi dalam SPMB 2026. Aduan menyoroti sistem eror hingga layanan pengaduan.
Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat merespons laporan dugaan maladministrasi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 yang disampaikan ke Ombudsman Jawa Barat.
Disdik memastikan akan mengikuti seluruh proses yang dilakukan lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.
Kepala Disdik Jawa Barat Purwanto menyatakan pihaknya tidak mempermasalahkan langkah masyarakat yang mengajukan aduan dan siap memberikan keterangan apabila dibutuhkan.
"Ya kita persilakan, kita persilakan kalau ada aduan, kita ngikut aja," kata Purwanto saat ditemui di SMKN 1 Bandung, Senin (15/6).
Menurut dia, Disdik Jabar akan bersikap terbuka selama proses pemeriksaan berlangsung dan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
"Ya (akan kooperatif), kita ngikutin negara hukum kan," ujarnya.
P3I Soroti Sistem hingga Pelayanan Pengaduan
Laporan terhadap Disdik Jabar diajukan oleh Persatuan Purnabakti Pendidikan Indonesia (P3I) Jawa Barat. Organisasi tersebut menilai terdapat sejumlah indikasi maladministrasi selama pelaksanaan SPMB tahun ini.
"Kami melihat ada indikasi pelanggaran maladministrasi yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Jawa Barat (dalam pelaksanaan SPMB 2026)," kata Ketua P3I Jabar Iwan Hermawan di Kantor Ombudsman Jabar.
Iwan menyebut beberapa persoalan yang menjadi dasar laporan, mulai dari gangguan pada aplikasi SPMB hingga pelayanan terhadap pengaduan masyarakat yang dinilai belum optimal.
"Pertama, pelayanan buruk digital. Sistem aplikasi (SPMB) ini sering eror sehingga membuat keresahan, dan waktu pengumumannya juga tidak jelas. Yang kedua, pelayanan buruk secara verbal atau langsung," ujarnya.
Selain itu, P3I juga menyoroti penunjukan tenaga Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (Tikomdik) yang disebut tidak memiliki latar belakang teknologi informasi sehingga memicu berbagai kendala teknis.
P3I berharap Ombudsman dapat menindaklanjuti laporan tersebut dan memberikan rekomendasi apabila ditemukan pelanggaran administrasi.
"Nah kalau nanti ditemukan ada pelanggaran, ada rekomendasi dari Ombudsman kepada Gubernur terhadap pelanggaran maladministrasi yang dilakukan Dinas Pendidikan Jabar," kata Iwan.
Ombudsman Terima Dua Aduan SPMB
Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman Jawa Barat Fitry Agustine membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari P3I bersama sejumlah orang tua murid yang mengaku terdampak langsung.
"Tadi juga ada para orang tua ya, para orang tua yang menjadi korban langsung. Nah itulah yang akan kami tindaklanjuti karena mereka sesuai dengan legal standing-nya itu korban langsung," kata Fitry.
Menurut Fitry, selama pelaksanaan SPMB 2026, Ombudsman Jabar telah menerima dua laporan terkait proses penerimaan murid baru.
Laporan sebelumnya berkaitan dengan dugaan perubahan nilai potensi akademik sejumlah calon murid yang memengaruhi posisi mereka dalam proses seleksi.
"Indikasinya adalah berubah posisi, yang asalnya misalkan nilainya itu 300 sekian di potensi akademik tiba-tiba berubah menjadi 200," ujarnya.