Ombudsman Jateng Soroti Maraknya Pungli, Penjualan Seragam dan Kecurangan saat SPMB
Kepala Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida, mengungkapkan pihaknya masih menerima puluhan aduan terkait persoalan tersebut.
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah menyoroti masih maraknya praktik pungutan liar (pungli) dan penjualan seragam saat daftar ulang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di tingkat SD hingga SMP di berbagai daerah di Jawa Tengah.
Kepala Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida, mengungkapkan pihaknya masih menerima puluhan aduan terkait persoalan tersebut. Berdasarkan catatan Ombudsman, pada 2024 terdapat 36 laporan masyarakat, sementara sepanjang 2025 sudah tercatat 26 aduan masuk.
"Kami masih menerima laporan-laporan dari jalur pendidikan setingkat SMP dan SD itu di kabupaten kota. Jadi pungutan antara lain seragam, LKS atau buku. Itu masih menjadi laporan yang berulang meski menyebutnya sebagai sumbangan,” kata Farida, Rabu (13/5).
Dalih “Sumbangan” Dinilai Memberatkan Wali Murid
Farida menegaskan sekolah negeri semestinya memberikan layanan pendidikan tanpa membebani siswa dengan pungutan wajib. Namun, di lapangan masih ditemukan praktik pengumpulan dana yang dikemas dalam istilah “sumbangan”, tetapi nominal dan waktu pembayarannya telah ditentukan pihak sekolah.
Menurutnya, praktik seperti itu sangat memberatkan, terutama bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
"Faktanya kalau sumbangan itu tidak boleh ditentukan besarnya, jangka waktunya, tidak boleh dimintakan pada siswa tidak mampu. Tapi praktiknya itu masih terjadi dan kami masih punya catatan misalnya ada buku sumbangan,” ujarnya.
Selain pungutan seragam, Ombudsman juga menerima laporan terkait penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) maupun buku pelajaran yang masih dibebankan kepada peserta didik.
Jalur Domisili hingga Prestasi Rawan Penyimpangan
Tak hanya soal pungutan, Ombudsman juga menyoroti potensi kecurangan dalam pelaksanaan SPMB, khususnya di tingkat SD dan SMP di kabupaten/kota. Farida menyebut sejumlah jalur penerimaan, mulai dari domisili, afirmasi, mutasi hingga prestasi masih rawan penyimpangan dan kerap menjadi sumber laporan masyarakat.
"Dari catatan laporan yang masuk, kami masih melihat bahwa dari jalur domisili, ada jalur afirmasi, jalur mutasi dan jalur prestasi itu masing-masing ada potensi kecurangan,” jelasnya.
Menurut Ombudsman, persoalan jalur domisili masih menjadi yang paling banyak dikeluhkan masyarakat. Beberapa laporan menyebut adanya ketidaksesuaian data alamat maupun dugaan manipulasi untuk memenuhi syarat penerimaan.
Pengawasan SMA dan SMK Dinilai Lebih Baik
Sementara itu, pengawasan pelaksanaan SPMB di jenjang SMA dan SMK dinilai relatif lebih baik dibandingkan tingkat SD dan SMP. Farida mengatakan potensi penyimpangan di sekolah menengah atas lebih cepat diantisipasi dan segera diperbaiki ketika ditemukan masalah.
"Kami melihat bahwa di jenjang pendidikan SMA SMK relatif mitigasi resiko untuk diantisipasi dengan baik. Misal ada potensi penyimpangan di jalur mutasi, maka langsung ada perbaikan,” ujarnya.
Karena itu, Ombudsman kini lebih memfokuskan pengawasan pada pelaksanaan SPMB tingkat SMP di kabupaten dan kota di Jawa Tengah.
"Yang sedang kami cermati betul ada di tingkat SMP di Kabupaten/Kota. Karena dari beberapa laporan yang masuk, kami masih menerima laporan terkait dengan jalur domisili yang misalnya tidak sesuai,” katanya.
Selain jalur domisili, jalur prestasi juga masih menimbulkan polemik, terutama terkait penilaian piagam penghargaan yang digunakan sebagai syarat seleksi. Farida menyebut perbedaan penilaian antara piagam berjenjang dan nonberjenjang masih memicu perdebatan di masyarakat.
"Kemudian juga terkait dengan jalur prestasi, penghitungan poin di piagam misalnya itu kan masih ada yang diperdebatkan di antara yang berjenjang sama yang tidak berjenjang,” ujarnya.
Ombudsman Buka Posko Pengawasan SPMB
Untuk memperketat pengawasan selama pelaksanaan SPMB, Ombudsman Jawa Tengah akan membuka posko pengaduan di seluruh kabupaten dan kota.
Posko tersebut akan menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan jalur penerimaan, pungutan liar, hingga praktik titipan dalam proses penerimaan siswa baru.
"Jadi untuk memperketat pengawasan selama SPMB, Ombudsman akan membuka posko pengawasan di seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah meliputi laporan terkait adanya jalur-jalur yang tidak sesuai, atau ada petugas yang melakukan penyimpangan dalam bentuk pungutan atau titipan,” pungkasnya.