Sebut Gubernur Hebat, Ono Surono PDIP Laporkan Dugaan Pungli SMKN ke Dedi Mulyadi
Ono meminta agar Dinas Pendidikan dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengecek temuan tersebut.
Unggahan Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono mengenai dugaan pungutan liar terhadap orang tua murid di SMKN Bandung menjadi perbincangan. Hal itu disampaikan Ono lewat akun Instagram miliknya @ono_surono dan diunggah pada Selasa (20/5) malam.
Dalam video itu, politikus PDIP itu mengaku mendapat pesan lewat DM IG tentang adanya dugaan pungli senilai Rp5,5 juta terhadap orangtua murid. Aduan yang dia terima, uang itu dimintakan oleh Komite sekolah sebagai uang sumbangan.
"Sore hari ini saya dapet DM dari orang tua siswa SMKN 13 Bandung, bunyinya gini Bapak tolong disidak pak ke SMKN 13 di Bandung masih ada sumbangan, kalau sumbangan ditentukan berarti pungutan senilai Rp 5,5 juta,” kata Ono dalam reels Instagramnya, dilihat Rabu (21/5).
“Itu harus dicicil setiap ambil kartu ujian, sampai kelas 12 harus sudah lunas. Ini komite yang meminta, komite sekolah," imbuhnya.
Ono lantas mempertanyakan kejadian itu. Dia juga meminta agar Dinas Pendidikan dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengecek temuan tersebut.
“Ini kenapa komite sekolah tidak ditindak oleh gubernur ya, padahal komite sekolah itu selalu yang membuat pungutan-pungutan yang memberatkan kepada rakyat, tolong pak disidik PLT, PLH Kadisdik Provinsi Jawa Barat, tolong dicek SMKN Negeri SMKN 13, Kota Bandung Kelas 11 dipungut 5,5 juta rupiah per siswa di seluruh jurusan, tolong disikapi," ujar dia.
Ono menduga kuat, praktik pungutan serupa tak hanya terjadi di SMKN 13 Bandun. Melainkan di beberapa sekolah lainnya di wilayah Jawa Barat. Dia pun mendorong gubernur untuk mengambil langkah tegas.
"Tidak hanya terjadi di SMKN 13, ada di Depok, di Cirebon, Bekasi. Ada ketegasan dari gubernur untuk membenahi dari sisi pungutan yang dilarang di sekolah negeri, jangan sampai orang tua laporan, baru penindakan. Harus ada perubahan pergub yang mengatur komite sekolah," tuturnya.
Pada Peraturan Gubernur Jawa Barat nomor 97 Tahun 2022, Komite Sekolah fungsinya, mengelola sekolah secara sukarela, gotong royong, demokratis, mandiri, profesional, dan akuntabel. Tetapi dalam praktiknya, di beberapa sekolah justru tak demikian.
“Harus ada perubahan pergub yang mengatur komite sekolah. Karena itu tidak sesuai permen pendidikan. (Pada Permen pendidikan) Komite sekolah dapat menggalang dana dari masyarakat dari dunia usaha dan swasta. Pada Pergub Jabar ditambahkan komite sekolah (dapat menggalang dana) kepada orang tua peserta didik. Pergub bertentangan juga permen pendidikan," imbuh Ono.
Selain mengunggah video, Ono juga memberikan caption dengan menautkan akun IG Dedi Mulyadi, SMKN 13 Bandung dan Disdik Jabar.
"Dg Gubernur Jabar @dedimulyadi71 yg tegas dan hebat, masih ada yg berani pungut biaya ke otm di @smkn13bandung ... Disdik Jabar @disdikjabar tolong besok langsung dicek.... BILA TERBUKTI PECAT KEPALA SEKOLAH DAN KOMITE NYA !!!"
Terpisah, Kabid (Kepala Bidang) SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Edy Purwanto mengatakan tengah menangani perkara ini. Dia bilang, saat ini Kantor Cabang Dinas (KCD) tengah memintai keterangan dari jajaran SMKN 13 Kota Bandung.
"Sudah ditangani oleh KCD 7. Saat ini masih dalam penanganan dan klarifikasi. Saya masih menunggu hasil klarifikasinya,” kata dia saat dikonfirmasi lewat pesan singkat.