Kejari Garut Tak Temukan Bukti Dugaan Pungli Proyek Sekolah, PWI Garut Angkat Bicara
Kejaksaan Negeri Garut menelusuri dugaan pungli proyek sekolah bantuan Kemendikdasmen di Garut, namun hasilnya tidak terbukti. Simak bantahan Kejari dan respons PWI Garut.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut telah melakukan penelusuran intensif terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam program pembangunan sekolah di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Program ini merupakan bantuan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang menyasar sejumlah sekolah.
Penelusuran yang dilakukan Kejari Garut ini menyusul adanya pemberitaan di media massa mengenai praktik pungli tersebut. Hasilnya, pihak Kejari menyatakan tidak menemukan bukti kuat yang menguatkan adanya pungutan liar yang ditujukan kepada pihak tertentu seperti Dinas Pendidikan Garut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Garut, Jaya P Sitompul, menegaskan bahwa dari hasil penelusuran langsung ke lokasi pembangunan dan pemeriksaan pihak terkait, dugaan pungutan yang diberitakan ternyata tidak terbukti. Penelusuran ini melibatkan konfirmasi langsung kepada Dinas Pendidikan Garut, pihak sekolah penerima manfaat, dan juga Kemendikdasmen.
Hasil Penelusuran Kejaksaan Negeri Garut
Kejaksaan Negeri Garut mengambil langkah proaktif dalam menanggapi informasi dugaan pungli program revitalisasi bangunan sekolah. Informasi awal ini berasal dari pemberitaan di berbagai media massa yang mengindikasikan adanya praktik tidak sah.
Jaya P Sitompul menjelaskan bahwa jajarannya telah mendatangi langsung lokasi pembangunan sekolah yang menjadi objek dugaan pungli tersebut. Selain itu, mereka juga memeriksa berbagai pihak yang bertanggung jawab dan terkait dalam proyek ini, termasuk perwakilan dari Dinas Pendidikan Garut, pihak sekolah penerima bantuan, serta Direktorat PAUD Kemendiknas.
Dari serangkaian penelusuran dan konfirmasi yang telah dilakukan, Kejari Garut menyimpulkan bahwa dugaan pungli bantuan program pembangunan sekolah tersebut belum dapat dibuktikan kebenarannya di lapangan. Materi pemberitaan yang ada, menurut Kejari, tidak terkonfirmasi setelah dilakukan verifikasi mendalam.
Tanggapan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Garut
Hasil penelusuran Kejari Garut yang menyatakan dugaan pungli tidak terbukti mendapatkan tanggapan serius dari Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Garut, Aep Hendy. Aep menilai bahwa hasil penelusuran tersebut merupakan sudut pandang dari Kejari Garut.
Aep Hendy menegaskan bahwa wartawan yang melaksanakan tugas jurnalistiknya selalu melalui proses yang ketat. Proses ini meliputi pencarian, pengumpulan data, dan konfirmasi yang mendalam sebelum membuat laporan, serta selalu mengedepankan kode etik jurnalistik.
Menurutnya, wartawan tidak akan sembarangan dalam menulis berita, termasuk yang memberitakan dugaan pungli program pembangunan sekolah di Garut. Mereka telah melalui proses verifikasi dan konfirmasi yang penting. Aep juga menyatakan bahwa wartawan memiliki data dan bukti keterangan dari pihak sekolah yang diminta untuk menyetorkan sejumlah uang ke Dinas Pendidikan Garut, meskipun Kejari tidak menemukan bukti.
Latar Belakang Dugaan Pungli Proyek Sekolah
Sebelumnya, sejumlah pengelola sekolah yang menerima bantuan program revitalisasi di Kabupaten Garut mengungkapkan keluhan mereka. Keluhan ini terkait adanya permintaan setoran sejumlah uang kepada pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.
Salah seorang pengelola sekolah penerima bantuan, yang identitasnya dirahasiakan, menjelaskan bahwa ada beberapa sekolah setingkat TK di Garut yang menerima bantuan dari program Revitalisasi Satuan PAUD Tahap 2 Tahun 2025. Bantuan ini ditujukan untuk pembangunan fasilitas seperti ruang UKS, sanitasi, area bermain, dan perlengkapan pembelajaran.
Bantuan tersebut berasal dari pemerintah pusat melalui Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI. Besaran bantuan yang diterima oleh setiap sekolah bervariasi, antara Rp200 juta hingga Rp400 juta. Namun, pihak sekolah yang menerima bantuan ini diminta untuk menyetorkan uang sebesar 15 persen dari total dana bantuan yang diterima kepada Dinas Pendidikan Garut. Permintaan ini menimbulkan keberatan di kalangan pihak sekolah, namun mereka merasa tidak berani menolak karena khawatir tidak akan didaftarkan sebagai sekolah penerima bantuan di masa mendatang.
Sumber: AntaraNews