Trivia Hukum: Setelah Bebas di PN, DPO Kasus Penangkapan DPO TPPO Garut Akhirnya Ditangkap Berkat Kasasi MA

Kejari Garut berhasil menangkap Raya bin Suryadi, DPO kasus Penangkapan DPO TPPO Garut, yang sebelumnya divonis bebas di PN namun dihukum 3 tahun penjara oleh putusan kasasi Mahkamah Agung. Simak detail penangkapannya!

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Trivia Hukum: Setelah Bebas di PN, DPO Kasus Penangkapan DPO TPPO Garut Akhirnya Ditangkap Berkat Kasasi MA
Kejari Garut berhasil menangkap Raya bin Suryadi, DPO kasus Penangkapan DPO TPPO Garut, yang sebelumnya divonis bebas di PN namun dihukum 3 tahun penjara oleh putusan kasasi Mahkamah Agung. Simak detail penangkapannya! (Merdeka.com)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut berhasil mencatat keberhasilan signifikan dalam penegakan hukum dengan menangkap seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Penangkapan ini dilakukan setelah terpidana tersebut, Raya bin Suryadi, menjadi buronan pasca putusan kasasi Mahkamah Agung yang membatalkan vonis bebas di tingkat Pengadilan Negeri. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen aparat dalam menuntaskan kasus-kasus serius.

Raya bin Suryadi kini telah dieksekusi dan ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Garut untuk menjalani hukuman yang telah ditetapkan. Proses penangkapan dan eksekusi berjalan lancar tanpa perlawanan.

Kepala Seksi Intel Kejari Garut, Jaya P Sitompul, menjelaskan bahwa tim intelijen dan eksekutor Kejari Garut telah melakukan pencarian intensif terhadap terpidana Raya bin Suryadi. Pencarian ini dimulai sejak putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 6314K/Pid.Sus/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 15 Oktober 2024.

Setelah upaya panjang, tim akhirnya berhasil melacak keberadaan terpidana. Penangkapan DPO TPPO Garut ini dilakukan pada Kamis (28/8) petang di Perum Jasmin Klaster Blok C Nomor 2, Kampung Babakan Pari, Desa Tanjung Kemuning, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.

Jaya menegaskan bahwa seluruh proses penangkapan berlangsung aman dan terkendali. Terpidana Raya bin Suryadi tidak melakukan perlawanan saat diamankan oleh petugas Kejari Garut. Kondisi ini memastikan kelancaran eksekusi putusan hukum.

Kasus yang menjerat Raya bin Suryadi memiliki perjalanan hukum yang cukup menarik. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Garut Nomor 385/Pid.Sus/2023/PN Garut pada 28 Maret 2024, Raya dinyatakan bebas dan tidak terbukti bersalah. Dakwaan yang diajukan adalah tindak pidana berdasarkan Pasal 4 Jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Namun, putusan tersebut tidak final. Kejaksaan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hasilnya, pada tanggal 15 Oktober 2024, Mahkamah Agung RI mengeluarkan putusan kasasi yang membatalkan vonis bebas sebelumnya. Putusan ini menyatakan bahwa terpidana Raya terbukti bersalah atas tindak pidana percobaan melakukan tindak pidana perdagangan orang secara bersama-sama.

Dengan adanya putusan kasasi ini, status hukum Raya bin Suryadi berubah drastis dari bebas menjadi terpidana. Ini menunjukkan pentingnya proses banding dan kasasi dalam sistem peradilan untuk memastikan keadilan tercapai. Putusan ini juga menjadi landasan kuat untuk penangkapan DPO TPPO Garut.

Jaya P Sitompul menambahkan, berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung, terpidana Raya bin Suryadi dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp120 juta.

Apabila denda tersebut tidak dapat dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan penjara. Hukuman ini mencerminkan keseriusan negara dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang yang merupakan kejahatan serius.

Setelah penangkapan, tim eksekutor dan intelijen Kejari Garut segera melakukan eksekusi terhadap terpidana. Raya bin Suryadi langsung dibawa ke Rutan Kelas IIB Garut. Proses eksekusi berlangsung lancar dan terkendali, tanpa ada perlawanan dari pihak terpidana, memastikan bahwa putusan hukum dapat dilaksanakan dengan baik.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi