Dedi Mulyadi Atensi Khusus Kasus Wanita Disekap dan Dianiaya Pacar Selama 3 Tahun
Dedi meyakini Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan, melalui jajarannya bakal segera menangkap pelaku dan memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, mengantensi khusus kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan yang menimpa seorang wanita berinisial YTR (29) oleh kekasihnya yang berinisial TH (30).
"Iya. Saya memberikan perhatian serius," kata dia di Gedung Pakuan, Kota Bandung, pada Senin (22/6).
Dedi meyakini Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan, melalui jajarannya bakal segera menangkap pelaku dan memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
"Saya yakin Pak Kapolda akan bisa dengan cepat menangkap pelakunya," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, YTR diduga menjadi korban penyekapan dan penganiayaan oleh kekasihnya yang berinisial TH di sebuah indekos yang berada di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung. Korban disekap selama tiga tahun.
Kasus itu sudah dilaporkan ke Polda Jabar dan teregister dengan nomor LP/B/1145/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT tanggal 12 Juni 2026. Laporan dibuat oleh kakak dari korban yang berinisial Afif Shandy (30).
Berdasarkan keterangan Afif, peristiwa itu bermula ketika adiknya dilaporkan hilang sejak tahun 2023 lalu. Kemudian, pada Minggu (7/6), Afif menerima informasi dari seorang tak dikenal melalui pesan WhatsApp yang memberitahukan bahwa adiknya sedang dirawat di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Saat didatangi ke rumah sakit, Afif mendapati adiknya menderita luka berat pada bagian kepala, wajah, dan kaki sehingga tak dapat melihat, berjalan, dan berbicara dengan normal diduga akibat dianiaya oleh pelaku.
Kini, kasus itu sedang diselidiki oleh polisi. Pelaku dilaporkan melanggar Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur tentang Penganiayaan Berat.