Respons Jaksa Agung ST Burhanuddin 2 Anak Buahnya Jadi Korban Pembacokan
Jaksa Agung Sanitar Burhanuddin merespons anak buahnya yang belakangan menjadi korban pembacokan oleh orang tidak dikenal (OTK).
Jaksa Agung Sanitar Burhanuddin merespons anak buahnya yang belakangan menjadi korban pembacokan oleh orang tidak dikenal (OTK). Dia mengatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah meneken kerja sama dengan TNI Polri, hal itu juga sebagaimana dimaksudkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 66 tahun 2025.
"Karena kan di dalam Perpres 66 itu kan ada dua, ada Polri dan ada TNI. Kalau secara pribadi kan lebih dekat ke polri," kata Burhanuddin kepada wartawan di Kejagung, Kamis (5/6).
Kejadian pembacokan terhadap anak buahnya pertama kali menimpa seorang jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang Jhon Wesli Sinaga dan staf TU Acensio Silvanof Hutabarat.
Lalu pegawai Kejagung bernama Dymar Sasongko Kurniadi yang merupakan anggota Pusat Daskrimti.
Untuk para pelaku pembacokan jaksa di Deli Serdang sebanyak tiga orang telah diamankan, sementara untuk pelaku pembacokan di Depok saat ini masih dalam perburuan oleh pihak kepolisian.
Burhanudin menyatakan pihaknya siap membantu polisi untuk menangkap pelaku pembacokan di Depok.
"Kalau ada data-data kita pun akan mencarinya. Kita saling membantu," ucap Burhanuddin.
"Jadi saya harapkan mungkin bisa tertangkap. Kita supaya bisa kita menentukan. Jadi kita mengetahui apa latar belakangnya," tambah dia.
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menduga pegawai Kejagung yang menjadi korban pembacokan di Depok murni tindak kriminal.
"Kita berkesimpulan sementara ini bisa saja ada bentuk kejahatan-kejahatan apakah dalam upaya begal, pencurian dan seterusnya," kata Harli kepada wartawan, Senin (2/6).
Harli menerangkan DSK merupakan pegawai Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi (Pusdaskrimti) Kejagung, sehingga menurutnya tidak mungkin korban menjadi korban kriminal saat menangani kasus tertentu.
"Karena yang bersangkutan bukan, dia hanya pegawai, bukan jaksa. Artinya yang bersangkutan tidak menangani perkara," ucap Harli.
Kejagung menyerahkan penyelidikan kasus pembacokan oleh OTK terhadap pegawainya itu ke pihak polisi yang menangani, sehingga dapat terungkap motif dibalik kejadian tersebut.