Jaksa Agung Ungkap 72 Pegawai Kena Sanksi Berat di 2025
Dari total 72 pegawai, sebanyak 20 orang telah diberhentikan secara tidak hormat.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa pada tahun 2025, terdapat 165 pegawai Kejaksaan yang telah dijatuhi hukuman. Dari total tersebut, 72 pegawai menerima hukuman berat, yang mencakup penurunan jabatan hingga pemecatan secara tidak hormat.
"Di sisi penegakan hukum, sebanyak 165 pegawai dihukum, dengan mayoritas 72 orang menerima hukuman berat berupa penurunan jabatan hingga pemberhentian dengan tidak hormat, terutama akibat perbuatan tercela," jelas ST Burhanuddin dalam rapat bersama Komisi III DPR pada Selasa (20/1/2026).
Di samping itu, terdapat 13 pegawai yang disanksi dengan penurunan jabatan, 23 pegawai lainnya dikenakan sanksi pembebasan dari jabatan atau nonjob, dan 20 pegawai lainnya diberhentikan dengan tidak hormat. Menurutnya, bidang pengawasan telah menunjukkan kinerja yang solid dengan menyelesaikan 659 laporan pengaduan masyarakat, yang terdiri dari 17 laporan yang terbukti, 20 laporan yang tidak terbukti, dan 614 laporan yang dilimpahkan.
"Capaian lain adalah tindak lanjut rekomendasi BPK yang mencapai 91,11 persen, dengan mengatasi 1.089 temuan audit. Keberhasilan ini juga mencakup penyelamatan potensi kerugian negara sebesar Rp555 miliar," ungkapnya.
Permohonan Tambahan Anggaran Rp 7,49 triliun
Kejaksaan Republik Indonesia (RI) mengajukan permohonan tambahan anggaran sebesar Rp7,49 triliun untuk tahun anggaran 2026 demi mendukung operasional lembaga.
"Untuk mencegah terhentinya fungsi kelembagaan dalam penegakan hukum, Kejaksaan mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 7,49 triliun," ungkap Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa (20/1) seperti yang dilansir oleh Antara.
Pemimpin Korps Adhyaksa tersebut menjelaskan bahwa Kejaksaan mendapatkan pagu anggaran awal sebesar Rp20 triliun untuk tahun 2026. Anggaran tersebut telah dialokasikan untuk program penegakan hukum sebesar Rp8,58 triliun dan untuk program dukungan manajemen sebesar Rp11,42 triliun. Meskipun telah menerima anggaran sebesar Rp20 triliun, Jaksa Agung menilai bahwa jumlah tersebut masih belum mencukupi kebutuhan Kejaksaan dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Akibat dari kekurangan tersebut, diperkirakan penanganan perkara di pusat akan berkurang sebesar 55 persen, sedangkan penanganan perkara di daerah akan berkurang hingga 75 persen. Selain itu, Jaksa Agung juga menyampaikan bahwa pagu anggaran untuk program dukungan manajemen tahun 2026 belum memadai. Ia menambahkan bahwa ada tiga area utama yang mengalami kekurangan, yaitu belanja pegawai, belanja barang operasional, dan belanja barang nonoperasional.
Sudah Disampaikan ke Menteri PPN/Bappenas dan Menteri Keuangan
"Belanja pegawai yang tidak mengakomodasi gaji dan tunjangan bagi sekitar 11.000 CPNS dan PPPK baru," jelasnya. Kekurangan ini juga berpotensi membahayakan aspek penegakan hukum, mengingat anggaran untuk sidang perkara pidana khusus hanya cukup untuk satu perkara saja, dan anggaran untuk pidana umum diperkirakan akan habis pada semester pertama. Oleh karena itu, untuk mencegah terhentinya fungsi kelembagaan, Jaksa Agung menegaskan bahwa Kejaksaan RI mengusulkan penambahan anggaran sebesar Rp 7,49 triliun.
Dari total anggaran yang telah ditetapkan, sebesar Rp 1,85 triliun akan digunakan untuk program penegakan hukum. Sementara itu, Rp 5,65 triliun akan dialokasikan untuk program dukungan manajemen.
"Usulan ini telah disampaikan secara resmi kepada Menteri PPN/Bappenas dan Menteri Keuangan," ucapnya.