Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan dukungan penuh terhadap gagasan pembentukan unit penyidikan di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Unit ini secara khusus akan menangani kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Dukungan ini merupakan bagian dari upaya revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Pernyataan dukungan tersebut disampaikan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. Hal ini terjadi saat menerima audiensi Menteri HAM Natalius Pigai di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat lalu. Inisiatif ini menandai langkah signifikan dalam penegakan HAM di Indonesia.
Menteri HAM Natalius Pigai mengungkapkan rasa terkejut dan apresiasinya atas dukungan yang diberikan Kejagung. Gagasan ini diharapkan membawa kemajuan besar bagi Indonesia dalam mewujudkan bangsa yang bermartabat dan berperadaban humanisme di bawah kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto.
Advertisement
Advertisement
Dukungan Kejagung untuk Penguatan Komnas HAM
Dukungan Kejaksaan Agung terhadap pembentukan unit penyidikan di Komnas HAM disambut baik oleh Menteri HAM Natalius Pigai. Pigai menyatakan bahwa dirinya sebagai aktivis HAM dan bagian dari komunitas masyarakat sipil merasa terkejut dengan respons positif dari Kejagung. Ia mengapresiasi kesediaan Jaksa Agung dan jajaran Kejaksaan Agung untuk mendukung revisi UU HAM, termasuk pembentukan unit penyidikan khusus pelanggaran HAM berat.
Natalius Pigai menyoroti bahwa tidak banyak negara di dunia yang memiliki unit penyidikan khusus untuk pelanggaran HAM. Ia menyebut India sebagai salah satu contoh negara yang telah memiliki unit serupa. Kehadiran unit ini diharapkan akan menjadi terobosan penting bagi Indonesia.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menambahkan bahwa detail teknis mengenai siapa yang akan menjadi penyidik dalam unit ini akan dibahas lebih lanjut. Ia membuka kemungkinan adanya kolaborasi antara penyidik sipil, kepolisian, dan Kejaksaan. Menurutnya, hal ini bisa melibatkan penyidik dari kementerian terkait atau dari Kejaksaan, memungkinkan kerja sama lintas lembaga.
Advertisement
Advertisement
Perluasan Kewenangan Komnas HAM dalam Revisi UU
Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM bertujuan untuk memperkuat kewenangan Komnas HAM secara signifikan. Menteri HAM Natalius Pigai menjelaskan bahwa terdapat beberapa poin penguatan yang diusulkan dalam rancangan revisi ini. Penguatan tersebut mencakup penambahan kewenangan Komnas HAM untuk melakukan penyidikan, pemanggilan, dan penuntutan.
Selain itu, Komnas HAM juga akan diberikan kewenangan untuk memberikan amicus curiae atau pertimbangan di pengadilan sebelum hakim mengambil keputusan. Kewenangan lain yang diusulkan adalah kemampuan untuk mengeluarkan rekomendasi yang bersifat mengikat.
Melalui revisi UU HAM ini, Komnas HAM akan memiliki penyidik ad hoc guna menangani kasus dugaan pelanggaran HAM. Pigai juga menyebutkan bahwa Komnas HAM akan diberikan kewenangan baru berupa pemanggilan paksa terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus yang sedang ditangani.
Advertisement
Advertisement
Tantangan dan Harapan Implementasi Teknis
Meskipun gagasan pembentukan unit penyidikan Komnas HAM telah mendapatkan dukungan, teknis pelaksanaannya masih memerlukan pembahasan lebih lanjut. Natalius Pigai menjelaskan bahwa petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan mengenai kewenangan, fungsi, serta operasional unit akan dirumuskan. Pembahasan ini akan diatur dalam revisi Undang-Undang Pengadilan HAM yang diusulkan selesai pada tahun 2027, setelah UU HAM ini rampung.
Kolaborasi antarlembaga menjadi kunci dalam implementasi unit penyidikan ini. Jaksa Agung ST Burhanuddin menekankan pentingnya kerja sama antara berbagai pihak, termasuk penyidik sipil dan kepolisian. Hal ini bertujuan untuk memastikan efektivitas dan koordinasi yang baik dalam penanganan kasus pelanggaran HAM berat.
Langkah ini diharapkan dapat mengatasi berbagai hambatan dalam penegakan HAM di masa lalu. Dengan kewenangan yang lebih kuat dan dukungan dari Kejaksaan Agung, Komnas HAM diharapkan dapat bekerja lebih optimal. Ini merupakan upaya nyata untuk mewujudkan keadilan bagi korban pelanggaran HAM di Indonesia.
Advertisement
Sumber: AntaraNews