Polisi Nakal di Sumut Meningkat, 61 Polisi Dipecat Sepanjang 2025
Sanksi tersebut diberikan kepada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat.
Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Polda Sumut) mencatat telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 61 personel sepanjang tahun 2025. Sanksi tersebut diberikan kepada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, mengungkapkan hal itu dalam konferensi pers Rilis Akhir Tahun 2025 yang digelar di Markas Polda Sumut, Selasa (30/12).
“Pada tahun 2025 ini, Polda Sumut melakukan penegakan hukum terhadap anggota yang melakukan pelanggaran, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat,” kata Whisnu.
Polisi Langgar Etik
Selain sanksi PTDH, Polda Sumut juga memproses 236 personel melalui mekanisme Peraturan Disiplin Polri (Garplin) serta menjatuhkan sanksi kode etik terhadap 364 personel. Dengan demikian, total anggota yang menjalani proses penegakan disiplin dan kode etik sepanjang 2025 mencapai 661 personel.
Whisnu menyebutkan jumlah tersebut mengalami peningkatan sekitar 25 persen dibandingkan dengan tahun 2024. Menurutnya, peningkatan tersebut menunjukkan ketegasan pimpinan dalam menindak setiap pelanggaran yang dilakukan anggota.
“Ini merupakan bentuk ketegasan dan masukan dari Inspektur Pengawasan Daerah serta Kabid Propam. Setiap anggota yang melakukan pelanggaran akan ditindak tegas,” ujar dia.
Polda Sumut memastikan tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya. Penegakan disiplin dan kode etik tersebut diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh personel agar senantiasa menjaga profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas.