Polda Sulteng Tegas! 34 Personel Kena PTDH Akibat Pelanggaran Berat
Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada 34 personelnya yang terbukti melakukan pelanggaran berat, menunjukkan komitmen institusi dalam menjaga marwah dan profesionalisme.
Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada 34 personel Polri yang terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik profesi Polri.
Pemberhentian ini diumumkan di Palu pada Minggu, 1 Februari 2026, berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Sulawesi Tengah yang diterbitkan pada 30 Januari 2026. Sanksi PTDH merupakan bentuk komitmen Polda Sulteng untuk menegakkan disiplin internal.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap pelanggaran yang dinilai telah mencederai nama baik institusi kepolisian. Proses PTDH dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di lingkungan Polri.
Detail Pelanggaran dan Proses PTDH
Kepala Bidang Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, menjelaskan bahwa tindakan tegas berupa PTDH dijatuhkan karena personel yang bersangkutan sudah tidak dapat lagi dibina. Pelanggaran kode etik Polri yang dilakukan tergolong berat, sehingga pimpinan harus mengambil tindakan tegas.
Sebanyak 34 personel Polda Sulteng tersebut secara resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Polri setelah melalui proses pemeriksaan dan sidang kode etik profesi Polri. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kapolda Sulawesi Tengah Nomor Kep/2/I/2026/Khirdin dan Nomor Kep/3/I/2026/Khirdin.
Pemberian sanksi PTDH ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di lingkungan Polri. Ini menunjukkan bahwa setiap pelanggaran serius akan ditindaklanjuti dengan konsekuensi yang setimpal.
Pelanggaran yang dilakukan para personel tersebut dinilai telah mencederai nama baik institusi serta tidak sejalan dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya. Kedua nilai ini merupakan pedoman hidup dan etika profesi bagi setiap anggota Polri.
Komitmen Polda Sulteng dalam Penegakan Disiplin
Keputusan PTDH ini merupakan bentuk komitmen Polda Sulteng dalam menegakkan disiplin serta menjaga marwah dan profesionalisme institusi kepolisian. Institusi ini bertekad untuk memastikan bahwa seluruh anggotanya mematuhi standar perilaku yang tinggi.
Penegakan disiplin internal merupakan bagian integral dari upaya reformasi birokrasi Polri guna mewujudkan aparat yang profesional, modern, dan terpercaya. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap kepolisian.
Polda Sulteng juga terus mengingatkan seluruh personel agar senantiasa menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Mereka ditekankan untuk menjunjung tinggi etika profesi serta mematuhi aturan hukum yang berlaku.
Langkah tegas ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi personel lain untuk tidak melakukan pelanggaran serupa. Integritas dan profesionalisme adalah kunci utama dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara.
Sumber: AntaraNews