Dua Lurah Kendari Dinonaktifkan Usai Diduga Pesta Miras di Kantor Kelurahan
Pemerintah Kota Kendari menonaktifkan sementara dua lurah setelah diamankan polisi terkait dugaan pesta minuman keras bersama perempuan muda di kantor kelurahan, menyusul laporan warga.
Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan sementara dua lurah berinisial ZM dan RAK. Keputusan ini diambil setelah keduanya diamankan oleh pihak kepolisian terkait dugaan pesta minuman keras (miras) bersama perempuan muda. Peristiwa yang mencoreng citra aparatur sipil negara (ASN) ini terjadi di Kantor Lurah Poasia, Kecamatan Abeli, pada Jumat (12/6) malam.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kendari, Alfian, mengonfirmasi penonaktifan kedua pejabat tersebut pada Sabtu (13/6). Alfian menjelaskan bahwa penonaktifan ini bertujuan untuk mempermudah proses pemeriksaan lebih lanjut di kepolisian.
Dua pejabat yang dinonaktifkan adalah Lurah Poasia ZM dan Lurah Talia RAK. Pemerintah Kota Kendari merasa prihatin atas insiden ini karena dinilai tidak mencerminkan kedisiplinan dan etika seorang ASN.
Penonaktifan Jabatan untuk Proses Hukum dan Pelayanan Publik
Alfian menegaskan bahwa penonaktifan kedua lurah tersebut dilakukan agar mereka dapat menjalani proses hukum dengan baik dan tanpa hambatan. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Kendari dalam menegakkan disiplin di lingkungan birokrasi.
Untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal, Pemerintah Kota Kendari telah menyiapkan pelaksana tugas (Plt) pada masing-masing kelurahan. Penunjukan Plt ini diharapkan dapat menjamin tidak ada gangguan terhadap layanan publik yang dibutuhkan warga.
Alfian juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap insiden tersebut. Menurutnya, perilaku semacam itu tidak sesuai dengan nilai-nilai kedisiplinan yang harus dijunjung tinggi oleh setiap aparatur sipil negara.
Penyelidikan Polisi dan Pemeriksaan Kode Etik ASN
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan bahwa penangkapan kedua lurah bermula dari laporan warga. Laporan tersebut menyebutkan adanya pesta miras bersama dua perempuan muda di kantor kelurahan.
Pihak kepolisian masih terus mendalami informasi terkait dugaan pemesanan perempuan tersebut melalui aplikasi daring. Penyelidikan ini penting untuk mengungkap seluruh fakta di balik kejadian tersebut.
Selain proses hukum yang berjalan di kepolisian, Pemerintah Kota Kendari juga akan menugaskan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik ASN. Hasil pemeriksaan Inspektorat ini akan menjadi dasar untuk menentukan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh kedua lurah.
Pentingnya Disiplin dan Kode Etik bagi Aparatur Sipil Negara
Alfian menekankan pentingnya seluruh ASN, termasuk lurah, camat, dan pejabat lainnya, untuk mematuhi aturan serta kode etik yang berlaku. Hal ini bertujuan agar peristiwa serupa tidak terulang di masa mendatang.
Pemerintah Kota Kendari berkomitmen untuk menjaga integritas dan profesionalisme seluruh jajarannya. Disiplin dan kepatuhan terhadap kode etik adalah fondasi utama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Insiden ini menjadi pengingat bagi seluruh ASN di Kendari untuk selalu menjaga perilaku dan etika, baik di lingkungan kerja maupun dalam kehidupan sehari-hari, demi citra positif pemerintahan.
Sumber: AntaraNews