FOTO: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Disanksi Potong Gaji Usai Terbukti Melanggar Kode Etik

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Nurul Ghufron terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Helmi Fithriansyah
Oleh Helmi Fithriansyah - Reporter
FOTO: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Disanksi Potong Gaji Usai Terbukti Melanggar Kode Etik
FOTO: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Disanksi Potong Gaji Usai Terbukti Melanggar Kode Etik (Merdeka.com)

Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyatakan Nurul Ghufron terbukti melakukan pelanggaran kode etik atas ikut campur proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian.Foto: Liputan6.com / Angga Yuniar

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Dewas KPK menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis kepada Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Foto: Liputan6.com / Angga Yuniar

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Selain itu Nurul Ghufron juga dijatuhi hukuman berupa pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan. Foto: Liputan6.com / Angga Yuniar

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Dalam putusannya, Dewas KPK menyatakan Nurul Ghufron terbukti bersalah menggunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK untuk memutasi pegawai Kementerian Pertanian berinisial ADM. Foto: Liputan6.com / Angga Yuniar

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Ghufron dinilai telah melanggar Pasal 4 Ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) KPK Nomor 3 Tahun 2021. Foto: Liputan6.com / Angga Yuniar

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Sebelumnya, Nurul Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga melakukan penyalahgunaan jabatan. Foto: Liputan6.com / Angga Yuniar

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Dia diduga menggunakan pengaruhnya sebagai Wakil Ketua KPK dalam membantu mutasi ASN di Kementerian Pertanian. Foto: Liputan6.com / Angga Yuniar

Rekomendasi