Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen.
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyatakan Nurul Ghufron terbukti melakukan pelanggaran kode etik atas ikut campur proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian.Foto: Liputan6.com / Angga Yuniar
Dewas KPK menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis kepada Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Foto: Liputan6.com / Angga Yuniar
Advertisement
Selain itu Nurul Ghufron juga dijatuhi hukuman berupa pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan. Foto: Liputan6.com / Angga Yuniar
Dalam putusannya, Dewas KPK menyatakan Nurul Ghufron terbukti bersalah menggunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK untuk memutasi pegawai Kementerian Pertanian berinisial ADM. Foto: Liputan6.com / Angga Yuniar
Ghufron dinilai telah melanggar Pasal 4 Ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) KPK Nomor 3 Tahun 2021. Foto: Liputan6.com / Angga Yuniar
Advertisement
Sebelumnya, Nurul Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga melakukan penyalahgunaan jabatan. Foto: Liputan6.com / Angga Yuniar
Dia diduga menggunakan pengaruhnya sebagai Wakil Ketua KPK dalam membantu mutasi ASN di Kementerian Pertanian. Foto: Liputan6.com / Angga Yuniar